**Borneonews - Ciamis,** Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengumumkan bahwa pengajuan berkas pendaftaran satu pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memerlukan perbaikan.
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menyampaikan bahwa seluruh berkas telah diperiksa dengan teliti dan hasil verifikasinya menunjukkan bahwa semua dokumen memenuhi kriteria yang ditentukan. "Kita sudah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan, tidak ada bagian yang perlu diperbaiki," ujarnya saat dihubungi di Ciamis.
Berkas pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, Herdiat Sunarya-Yana D. Putra, telah diterima pada hari terakhir pendaftaran, yaitu pada 29 Agustus. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, semua dokumen yang diajukan harus dilakukan penelitian mengenai kebenarannya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa semua dokumen pendukung, seperti bukti dukungan dari partai politik, ijazah, dan data kependudukan telah diverifikasi dengan benar dan tidak adanya temuan yang memerlukan perbaikan. "Proses verifikasi administrasi telah selesai hari ini. Selanjutnya, kami akan melakukan tahapan tanggapan masyarakat dan penetapan calon yang dijadwalkan pada 22 September," tambahnya.
Di samping itu, Oong juga menginformasikan bahwa seluruh berkas administrasi pendaftaran pasangan calon tersebut telah diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (*Silon*) untuk Pilkada Ciamis.
Terkait dengan hasil pemeriksaan kesehatan, tim dokter dari rumah sakit melaporkan bahwa pasangan calon tersebut dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan. "Kami telah menerima laporan dari rumah sakit, dan mereka dinyatakan sehat serta siap mengikuti tahapan selanjutnya," paparnya.
Dalam proses pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Ciamis yang berlangsung pada 2729 Agustus 2024, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar. KPU kemudian memperpanjang waktu pendaftaran hingga 4 September 2024, namun hingga batas akhir tersebut, tidak ada pasangan calon tambahan yang mendaftar.
"Kami membuka perpanjangan pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB di hari ini, tetapi belum ada yang mendaftar sampai saat ini," jelasnya.
Pasangan calon Herdiat Sunarya-Yana D. Putra mengklaim bahwa mereka memperoleh dukungan dari 15 partai politik. Dengan demikian, terdapat dua partai politik, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Hanura, yang belum mengajukan dokumen dukungan mereka. KPU Ciamis pun memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon peserta Pilkada hingga 4 September 2024.
ANTARA
KPU Ciamis Nyatakan Berkas Pendaftaran Calon Memenuhi Syarat
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







