JAKARTA –
**Borneonews - Kota Bandung**, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, atau yang sering disapa AHY, menyatakan komitmennya untuk mendata Tanah Ulayat di Indonesia secara menyeluruh. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir sengketa pertanahan yang telah menjadi masalah berkelanjutan di berbagai daerah. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian ATR/BPN mengadakan Konferensi Internasional pertama mengenai Pendaftaran Tanah Ulayat yang berlangsung dari tanggal 4 hingga 7 September di Kota Bandung, Jawa Barat. Kegiatan ini menjadi platform penting untuk mendiskusikan konsep dan implementasi pendaftaran tanah ulayat di Indonesia. AHY menjelaskan bahwa identifikasi yang tepat terhadap tanah ulayat sangat penting, termasuk penentuan batas-batas atau *border*nya. Dia menyatakan, "Setelah tanah-tanah ulayat diidentifikasi dengan baik, pemerintah daerah—baik provinsi maupun kabupaten/kota—diharapkan dapat memberikan pengakuan serta legitimasi kepada masyarakat adat." Ia menekankan pentingnya langkah-langkah lanjut seperti pengukuran dan pendaftaran tanah yang diharapkan akan memberikan data akurat dan solid mengenai kepemilikan. Dalam pernyataannya, AHY menekankan harapannya untuk mengurangi sengketa Tanah Hukum Adat di masa mendatang. "Dengan adanya data yang lebih baik, saya berharap tidak akan terjadi lagi sengketa di kemudian hari. Pertumbuhan masyarakat dan meningkatnya jumlah penduduk dapat berpotensi menciptakan tumpang tindih kepemilikan," jelasnya. Lebih lanjut, AHY membahas kompleksitas yang dihadapi dalam pengaturan Tanah Ulayat, terutama karena masyarakat adat telah lama menghuni tanah tersebut. "Masyarakat adat telah berada di tanah kelahiran mereka selama puluhan hingga ratusan tahun dan mereka memiliki harapan agar hak-hak mereka tetap diperjuangkan," imbuhnya. Hal ini menegaskan perlunya perhatian ekstra terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat. Di sisi lain, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN sudah memulai proses inventarisasi dan identifikasi Tanah Ulayat sejak tahun 2021. Hingga tahun 2023, terdapat potensi keberadaan Tanah Ulayat dengan luas sekitar 3,8 juta hektare yang terdistribusi di 16 provinsi. Provinsi-provinsi tersebut meliputi Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Papua, dan Papua Barat. Kegiatan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan perhatian lebih terhadap tanah ulayat dan kesejahteraan masyarakat adat di Indonesia. ANTARA