SAMARINDA –
**Borneonews - Samarinda**, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur saat ini tengah dalam proses penyusunan Peraturan Gubernur yang akan mengatur tentang Tata Laksana Penyusunan dan Pelaksanaan *Integrated Area Development* (IAD) untuk Areal Persetujuan Perhutanan Sosial. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan akan pengelolaan yang lebih baik di sektor perhutanan sosial di wilayah tersebut. Arief Murdiyatno, Staf Ahli Gubernur Kaltim yang bertanggung jawab di bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, menjelaskan bahwa penyusunan draf IAD merupakan bagian dari usaha cepat dari Pemprov Kaltim untuk mendukung Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023. Peraturan ini berfokus pada perencanaan terpadu yang bertujuan untuk mempercepat pengelolaan perhutanan sosial. Dalam keterangannya, Arief menegaskan pentingnya keberadaan perpres tersebut untuk pengelolaan sumber daya alam, khususnya hutan yang menjadi aset penting bagi Indonesia. Ia menyebut bahwa hutan bukan sekadar sumber daya, melainkan merupakan "emas hijau" yang perlu dikelola secara berkelanjutan. Arief Murdiyatno juga menekankan bahwa pelestarian hutan harus menjadi prioritas utama, sejalan dengan misi untuk memajukan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, penyusunan draf IAD ini menjadi sangat penting sebagai langkah konkret untuk mewujudkan implementasi dari peraturan tersebut. Lebih jauh, keberadaan draf IAD diharapkan dapat mencegah kerusakan hutan yang lebih parah di Kalimantan Timur, sehingga pelestarian hutan dapat menjadi tanggung jawab kolektif semua pihak. Arief juga menambahkan bahwa regulasi ini akan memberikan panduan kepada pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim, bahkan hingga ke tingkat desa, mengenai cara pemanfaatan perhutanan sosial yang lebih efektif. Joko Istanto, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, menambahkan bahwa penyusunan draf tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat implementasi Perpres Perhutanan Sosial. Ia menjelaskan bahwa peraturan dan buku pedoman yang dihasilkan diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan IAD di semua kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Saat ini, Joko menjelaskan bahwa baru satu daerah, yaitu Berau, yang telah menyusun pedoman dalam hal ini. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya regulasi lanjutan setelah diterbitkannya Perpres Perhutanan Sosial. Oleh karena itu, melalui Dinas Kehutanan, Pemprov Kaltim berinisiatif untuk membentuk regulasi yang diharapkan dapat menciptakan keseragaman profesional di semua kabupaten dan kota. Ia menyebutkan bahwa dari 210 penyelenggaraan perhutanan sosial yang ada di Kalimantan Timur, baru dua yang telah mendapatkan status platinum, yang menunjukkan bahwa keduanya sudah berjalan sangat baik. Hal ini menunjukkan bahwa diperlukan kerjasama yang lebih erat antara pihak pusat, provinsi, kabupaten, dan kota untuk mencapai tujuan yang sama. Sebagai informasi, terdapat 210 SK (surat keputusan) yang diterbitkan untuk persetujuan perhutanan sosial, dengan total area mencapai 345 ribu hektar yang telah diserahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada masyarakat yang terlibat dalam perhutanan sosial di Kalimantan Timur. ANTARA