**Borneonews - Samarinda**, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Himawan, menginformasikan bahwa sebanyak 70 unit usaha yang bergerak di bidang produk hewan di wilayah tersebut telah berhasil mendapatkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Dalam penjelasannya pada Rabu lalu di Samarinda, Fahmi menyebutkan bahwa unit usaha tersebut mencakup berbagai sektor, termasuk tujuh Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR) dan tujuh Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU). Selain itu, terdapat 21 unit gudang berpendingin (*cold storage*), satu unit gudang kering, serta 18 unit retail. Terdapat pula 12 unit usaha pengolahan daging dan pangan berbasis hewan, satu unit penampungan susu, serta tiga unit yang terlibat dalam pengumpulan, pengemasan, dan pelabelan telur konsumsi.
Fahmi menjelaskan bahwa proses registrasi produk hewan tersebut merupakan salah satu standar yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 15 Tahun 2020 yang membahas tentang standar kegiatan usaha dan produk. Ia menegaskan perbedaan antara registrasi produk hewan dengan NKV. NKV diberikan sebagai bentuk jaminan sanitasi dan kebersihan bagi unit usaha, sedangkan registrasi produk hewan bertujuan untuk memastikan keamanan serta mutu produk yang dihasilkan.
Pentingnya melakukan registrasi produk hewan adalah untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk hewan yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas. Fahmi menyatakan bahwa produk yang terdaftar akan lebih mudah untuk ditelusuri, yang akan membantu dalam mencegah pemalsuan baik jenis maupun komposisi produk hewan yang beredar.
Keuntungan bagi pelaku usaha juga sangat signifikan. Dalam situasi di mana ada masalah terkait keamanan produk, tidak semua produk akan perlu ditarik dari pasaran. Hal tersebut mendorong usaha untuk mematuhi regulasi dalam menjaga standar kualitas.
Dengan adanya Ibu Kota Negara (IKN) yang berlokasi di Kalimantan Timur, provinsi ini harus lebih siap dalam menjamin keamanan produk hewan. Fahmi menyatakan bahwa keberhasilan semua ini memerlukan dukungan dari pelaku usaha dan kesadaran konsumen mengenai pentingnya NKV serta registrasi produk hewan untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang mereka konsumsi.
Ia juga mengingatkan bahwa proses pengajuan NKV di Kalimantan Timur tidak dikenakan biaya, sehingga pelaku usaha diharapkan mau mendaftarkan usaha mereka. Ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal dengan produk dari luar Pulau Kalimantan.
Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam sertifikasi NKV dan registrasi produk hewan sebagai langkah untuk menjamin keamanan produk yang beredar agar tetap memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (*ASUH*). Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha guna memastikan ketersediaan pangan asal hewan yang memenuhi standar *ASUH* bagi masyarakat.
Fahmi juga menyerukan agar semua unit usaha yang bergerak dalam produk hewan seperti daging, telur, dan susu serta produk olahan lainnya segera melakukan pendaftaran NKV dan registrasi produk hewan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini sangat penting demi menjamin keamanan konsumsi produk-produk hewan yang beredar di masyarakat, khususnya di Kalimantan Timur.
ANTARA
70 Unit Usaha Produk Hewan di Kaltim Sudah Memiliki NKV
Bagikan:

SAMARINDA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







