MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan penahanan terhadap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara yang berinisial JT. Tindakan ini dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Toba. Dugaan kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai sekitar Rp5,13 miliar. "Pada hari ini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut kembali menetapkan dan menahan JT sebagai tersangka baru," ungkap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, dalam pernyataannya di Medan. Yos menjelaskan bahwa JT, atau Jubel Tambunan, terlibat dalam proyek peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba yang berlangsung pada tahun anggaran 2021. Proses penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menjalani pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta tersangka lainnya. Dengan demikian, tim penyidik menyatakan bahwa mereka telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini. "Jadi, berdasarkan bukti-bukti tersebut, JT ditetapkan sebagai tersangka dan kami langsung menahannya pada hari ini," lanjut Yos. Penahanan terhadap JT dilakukan untuk mencegah kemungkinan tindakan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta melanjutkan tindak pidana. "JT akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 4 hingga 23 September 2024, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan," tambahnya. Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama. Tersangka tersebut meliputi Bambang Pardede, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut yang juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran; Akbar Jainuddin Tanjung, yang menjabat sebagai Direktur PT Eratama Putra Prakarsa; dan Rico Mananti Sianipar, yang berfungsi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Tiga orang tersangka tersebut saat ini telah berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA