PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tragis yang melibatkan pembunuhan seorang siswi SMP. Peristiwa ini terjadi di tempat pemakaman umum Tionghoa pada Minggu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihartono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Palembang, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan empat orang tersangka. Mereka terdiri dari IS yang berusia 16 tahun sebagai pelaku utama, serta tiga rekan lainnya, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun). Keempat pelaku ini berhasil ditangkap pada Selasa, 3 September 2024. Pengungkapan kasus ini berlangsung secara cepat, hanya dalam waktu dua hari, berkat laporan dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim kepolisian. Harryo menjelaskan bahwa hasil penyelidikan psikologis dari Biro SDM Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menunjukkan bahwa motivasi para tersangka untuk melakukan tindakan keji tersebut dipicu oleh dorongan seksual yang mereka lihat di film-film *porno* yang terdapat di ponsel salah satu pelaku. Tersangka IS yang menjadi pemimpin pembunuhan itu telah menyekap korban hingga kehilangan nyawa. Bukan hanya mengakhiri hidupnya, mereka juga melakukan tindakan kekerasan seksual secara bergiliran. Setelah korban dipastikan meninggal, para pelaku berusaha menyembunyikan jejak dengan memindahkan jasad korban ke lokasi kedua yang berjarak sekitar 30 menit berjalan kaki. Melalui hasil autopsi yang dilakukan, polisi menemukan bukti-bukti mengerikan berupa luka pada leher dan patah tulang lidah korban. Selain itu, kondisi pakaian korban juga menunjukkan bahwa ia mengalami perlakuan yang sangat tidak manusiawi. Saat ini, tersangka utama IS telah ditahan. Sementara itu, untuk tiga tersangka yang masih di bawah umur, pihak kepolisian menetapkan tolong rehabilitasi melalui Dinas Sosial sesuai permintaan keluarga mereka, sampai waktunya untuk menyerahkan mereka kepada jaksa penuntut umum. Pelaku dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan penganiayaan dan pencabulan terhadap anak, sesuai dengan Pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp3 miliar. Di sisi lain, Marlina, yang merupakan wali dari korban, menyampaikan harapannya agar keempat pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan brutal yang dilakukan terhadap keponakannya. Ia menggambarkan sosok korban sebagai anak yang mandiri dan baik, yang bahkan rela berjualan balon untuk mendapatkan ponsel. Rasa kesedihan yang mendalam menyelimuti keluarga korban atas tragedi yang menimpa mereka. ANTARA