MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu yang nonaktif, dengan hukuman penjara selama enam tahun. Tuntutan ini diajukan karena Erik terbukti melakukan tindakan korupsi melalui penerimaan suap terkait pengamanan proyek-proyek tertentu. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan, Sumatera Utara, Jaksa Tony Indra menyampaikan, "Kami meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga selama enam tahun." Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar Erik membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Lebih lanjut, jaksa membebankan terdakwa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp3,85 miliar, di mana jumlah tersebut akan dikurangi dengan dana yang telah disita oleh negara. Jika Erik tidak melunasi uang pengganti dalam satu bulan setelah keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi total kerugian negara tersebut. "Jika nilai harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban ini, maka akan dikenakan pidana penjara tambahan selama tiga tahun," jelasnya. Jaksa juga mengusulkan pencabutan hak politik Erik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun, masa yang terhitung setelah ia menyelesaikan hukumannya. "Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman," tambahnya. Di sisi lain, pihak jaksa mencatat hal yang memberatkan, antara lain bahwa tindakan yang dilakukan Erik Adtrada tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Di sisi lain, ada beberapa hal yang dianggap meringankan, seperti ada tanggungan keluarga, sikap sopan selama persidangan, dan fakta bahwa Erik belum pernah dihukum sebelumnya. Dalam fakta persidangan, Erik Adtrada terbukti terlibat dalam praktik korupsi dengan menerima suap dari sejumlah kontraktor dengan total hampir Rp4,98 miliar, sesuai dengan dakwaan alternatif yang diajukan. Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 11 September 2024, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau *pledoi* oleh terdakwa dan penasihat hukumnya. "Persidangan akan ditunda dan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda *pledoi* yang akan disampaikan oleh terdakwa maupun tim penasihat hukumnya," ujar As'ad Rahim. ANTARA