**Borneonews - Jakarta**, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Wazir Iman Supriyanto, menginformasikan bahwa saat ini terdapat satu individu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dengan kasus dugaan korupsi di sektor timah. Individu tersebut adalah Tetian Wahyudi, yang menjabat sebagai Direktur Utama CV Salsabila Utama.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlangsung pada Rabu lalu, pihak jaksa menjelaskan bahwa Tetian tidak berada di lokasi saat pihak penyidik mencoba melakukan pemeriksaan. Keberadaannya yang tidak dapat dilacak membuatnya resmi ditetapkan sebagai DPO. Jaksa mengungkapkan, setiap kali mereka mendatangi lokasi yang menjadi tempat tinggal Tetian, ia selalu tidak dapat ditemukan.
Lebih lanjut, informasi yang diperoleh dari pemerintah daerah setempat juga menunjukkan bahwa tetian tidak lagi menghuni dua rumah yang telah didatangi oleh penyidik. Meskipun demikian, jaksa menegaskan tekad mereka untuk terus mencari keberadaan Tetian, bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya hingga ia dapat dimintai keterangan.
Nama Tetian Wahyudi mencuat setelah pemeriksaan saksi, Achmad Haspani, yang menjabat sebagai General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral di PT Timah Tbk. Dalam keterangan tersebut, Haspani menyatakan pernah menerima teguran dari Tetian, yang merasa memiliki kedekatan dengan para direksi PT Timah. Pada suatu malam, Tetian mengunjungi Haspani di rumahnya, didampingi oleh seorang individu bernama Ismu, yang diakui Haspani sebagai anggota kepolisian dari Polres Pangkal Pinang, namun tanpa penjelasan tentang jabatannya yang pasti.
Menurut dakwaan dalam kasus dugaan korupsi ini, CV Salsabila Utama diakui sebagai perusahaan yang didirikan dan dikendalikan oleh Tetian bersama dua orang lainnya, yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Timah. Ketiganya diduga berkolusi untuk membeli bijih timah dari wilayah izin usaha pertambangan PT Timah demi keuntungan pribadi.
Sidang yang melibatkan saksi Haspani juga menyoroti keterlibatan sejumlah terdakwa lain, termasuk Suwito Gunawan alias Awi, yang merupakan pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa. Juga terdapat nama Rosalina yang menjabat sebagai General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa periode 20172020. Suwito didakwa menerima aliran dana sebesar Rp2,2 triliun, sementara Robert mendapatkan Rp1,9 triliun dari praktik korupsi tersebut. Pihak berwenang menduga bahwa keduanya juga terlibat dalam praktik pencucian uang.
Dari dakwaan ini, terdapat ancaman hukuman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, Rosalina, meskipun didakwa, tidak terbukti menerima uang dan tidak melakukan pencucian uang, tetapi tetap menghadapi ancaman hukuman berdasarkan pasal yang sama.
Dari semua perbuatan para terdakwa dalam kasus ini, kerugian keuangan yang diderita negara mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu sekitar Rp300 triliun.
ANTARA
Kejagung Tetapkan Direktur CV Salsabila Utama Sebagai DPO Korupsi Timah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







