JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, *International Chamber of Commerce (ICC)* Indonesia bekerja sama dengan lembaga penyelesaian sengketa dagang *ICC Dispute Resolution Services* mengadakan Hari Arbitrase ICC Indonesia yang ke-6 di Jakarta pada Rabu. Acara ini berfungsi sebagai platform untuk mendorong pemanfaatan arbitrase sebagai alternatif dalam penyelesaian sengketa di bidang perdagangan. Dalam sambutannya, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, I Gusti Agung Sumanatha, menyampaikan informasi terkini mengenai perkembangan kerangka hukum yang mengatur arbitrase di tanah air. Ia juga menguraikan pendekatan yang ditempuh oleh pengadilan di Indonesia dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan arbitrase, mencakup aspek penegakan serta kemungkinan pembatalan putusan arbitrase. ICC Indonesia mengungkapkan bahwa Indonesia merupakan kekuatan ekonomi yang berkembang pesat, terletak di posisi geografis strategis dan memiliki sumber daya alam yang melimpah. Pertumbuhan perekonomian ini sangat didukung oleh peningkatan penerapan arbitrase sebagai metode utama dalam menyelesaikan sengketa, baik untuk transaksi domestik maupun internasional. Konferensi tahunan ini dihadiri oleh lebih dari 200 profesional terkemuka dari sektor industri bisnis dan hukum, baik dari Indonesia maupun negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan Pasifik. Mereka berkumpul untuk mendiskusikan berbagai isu serta tren terkait arbitrase internasional, dengan penekanan pada praktik arbitrase yang berlaku di Indonesia. Dalam diskusi, para peserta juga menyelidiki pemanfaatan perubahan tren untuk mencapai kesuksesan dalam praktik bisnis, menjelaskan prosedur dan strategi praarbitrase, serta membahas perkembangan terbaru dalam hukum dan praktik arbitrase di Indonesia. Selain itu, mereka juga memperhatikan peranan teknologi dalam penyelesaian sengketa sebagai inovasi yang perlu diterapkan. Acara ini ditutup dengan sesi simulasi yang diselenggarakan oleh ICC International Court of Arbitration, yang fokus pada pemeriksaan rancangan putusan. Pada tahun 2023, ICC mencatat adanya 870 kasus arbitrase baru dan mencatat total 1.766 kasus yang melibatkan pihak dari 141 negara. Sekitar 25 persen dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses arbitrase tersebut berasal dari kawasan Asia Pasifik, menggambarkan pentingnya peran wilayah ini dalam konteks arbitrase internasional. ANTARA