**Borneonews - Tangerang**, Unit Reserse Kriminal dari Polsek Teluk Naga, di bawah naungan Polres Metro Tangerang, berhasil menangkap seorang pelaku yang spesialis dalam tindakan pembobolan rumah dengan menggunakan alat sederhana seperti obeng dan pahat. Pelaku yang ditangkap ini telah melakukan aksinya sebanyak lima kali.
Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi setelah pelaku beraksi di Kampung Babakan Asem, RT 003 RW 010, Desa Babakan Asem, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, pada hari Minggu, 1 September, sekitar pukul 04.35 WIB.
Pelaku berinisial K, yang juga dikenal dengan nama Rudin, berusia 36 tahun, ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang terletak di dekat lokasi kejadian, yaitu di Kampung Babakan Asem, RT 003 RW 008, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Saat penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya adalah sebuah jaket sweater dan celana yang dikenakan pelaku saat melaksanakan kejahatannya, yang terekam dalam rekaman *CCTV*. Selain itu, ditemukan pula uang tunai sisa hasil kejahatan sejumlah Rp285 ribu, dua jam tangan, serta sebuah cincin emas seberat 2,5 gram.
Kepada petugas, tersangka K mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut secara mandiri. Prosesnya dimulai dengan memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian ia masuk melalui bagian belakang rumah dan mencongkel pintu belakang dengan menggunakan alat yang dibawanya. Setelah berhasil masuk, ia mengambil uang tunai, dua jam tangan milik korban, dan cincin emas, lalu melarikan diri, jelas Wahyu.
Kapolsek menambahkan bahwa penangkapan tersangka ini dilakukan berlandaskan pada bukti-bukti yang ada, keterangan dari para saksi, serta rekaman *CCTV* yang diperoleh dari lokasi kejadian. Selain itu, pihak kepolisian juga menerima laporan dari korban terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan lebih dari lima kali pencurian dengan cara yang sama. Setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban, pelaku menjualnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ungkap Wahyu.
Atas tindakan kriminal yang dilakukannya, pelaku K alias Rudin kini menghadapi ancaman jeratan hukum sesuai dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan sanksi maksimal penjara selama tujuh tahun.
ANTARA
Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah di Tangerang, Beraksi Lima Kali
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu di Rungau Raya, 14 Paket Disita
Kemenpar Harap Sepak Bola Sebagai Sport Tourism Promosikan Pariwisata
DPKP Tingkatkan Pemantauan Kesehatan Hewan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







