JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Yayasan Kesehatan Perempuan, Nanda Dwinta, menekankan pentingnya akses yang tidak memberatkan bagi perempuan dan korban kekerasan seksual dalam mendapatkan pelayanan aborsi. Dalam sebuah *zoom meeting* yang mengangkat tema "PP 28/2024 Apa Benar Mempromosikan Seks Bebas?", Nanda menyatakan bahwa pengaturan yang ada harus benar-benar berpusat pada kebutuhan perempuan dan korban. Yayasan Kesehatan Perempuan meminta agar pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan yang mendukung implementasi Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Aturan tersebut seharusnya mengikuti prinsip-prinsip hak asasi manusia, menjamin keadilan, kesetaraan, serta tidak diskriminatif dan bebas dari stigma. Penting bagi pihak pemerintah untuk memastikan kebutuhan perempuan dan korban terpenuhi ketika mereka memutuskan untuk mengakses layanan aborsi atau melanjutkan kehamilan. Adanya pendampingan bagi korban juga dianggap krusial. Nanda menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sipil dan pendamping korban dapat memberikan pandangan berharga yang berkontribusi pada penguatan layanan kesehatan reproduksi. Lebih lanjut, YKP juga mendorong adanya layanan yang terpadu dan terintegrasi, yang melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), kepolisian, penyedia layanan kesehatan, serta Lembaga Pengada Layanan Berbasis Masyarakat (LPLBM). Upaya ini dirasa sangat penting, terutama mengingat bahwa jaminan untuk akses aborsi yang aman dalam Undang-Undang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih menghadapi berbagai tantangan. Nanda menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terdapat larangan bagi setiap orang untuk melakukan aborsi, kecuali dalam kriteria tertentu yang ditetapkan oleh KUHP. Di sisi lain, KUHP menetapkan hukuman penjara maksimum selama 4 tahun bagi setiap perempuan yang melakukan aborsi. Hanya ada pengecualian untuk korban perkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan, dengan batas umur kehamilan tidak melebihi 14 minggu dan indikasi kedaruratan medis. ANTARA