JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki, menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah meminta agar fokus utama diarahkan pada penyelesaian revisi Undang-Undang Perkoperasian. Dalam pernyataannya, Teten mengungkapkan bahwa ia telah berdiskusi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang baru, Supratman Andi Agtas. Dalam pertemuan tersebut, Supratman menyampaikan bahwa saat dipanggil oleh Presiden, Presiden Jokowi menekankan agar revisi undang-undang tersebut menjadi prioritas. Lebih lanjut, pada Rapat Kerja yang berlangsung dengan Komisi VI DPR RI, Teten menjelaskan bahwa salah satu hambatan dalam pengesahan revisi tersebut adalah terkait dengan keberadaan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Ia menyatakan bahwa pentingnya revisi UU Perkoperasian tak bisa diabaikan, mengingat kondisi ekosistem kelembagaan koperasi yang sudah tidak sesuai lagi setelah lebih dari 25 tahun. Teten mengkhawatirkan jika revisi undang-undang ini terus tertunda, akan muncul masalah di kalangan koperasi yang dapat menyebabkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa selama ini koperasi diizinkan untuk mengatur dan mengawasi diri mereka sendiri, namun kondisi tersebut tidak lagi efektif, terutama bagi koperasi berskala besar. Dia menekankan betapa disayangkannya jika penundaan revisi undang-undang tersebut disebabkan faktor Dekopin, sebab dalam revisi tersebut pihaknya tidak bermaksud menghapus Dekopin, melainkan melakukan penataan organisasi berdasarkan sektor yang lebih baik. Perubahan dalam UU Perkoperasian dianggap penting untuk mengoptimalkan peran koperasi dalam perekonomian nasional. Revisi yang sedang dibahas merupakan perubahan ketiga dari UU Nomor 25 Tahun 1992 yang selama ini terbengkalai dan tidak mendapatkan perhatian yang cukup. Koperasi memiliki potensi besar untuk menjadi pilar dalam perekonomian nasional. Teten juga menyoroti bahwa salah satu aspek yang harus direvisi adalah pengawasan yang selama ini bersifat internal, di mana Kementerian Koperasi dan UKM tidak memiliki kewenangan yang memadai untuk melakukan pengawasan. Selain itu, usul tentang adanya pengawasan eksternal dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk koperasi juga tengah dipertimbangkan. Kementerian Koperasi dan UKM tengah berupaya agar koperasi dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian, baik dengan meningkatkan jumlah koperasi multi pihak yang dapat terintegrasi dalam rantai produksi dari hulu hingga hilir. Dalam satu tahun terakhir, KemenKopUKM telah berhasil merintis 106 koperasi multi pihak dari berbagai sektornya. Menuju tahun 2024, KemenKopUKM siap mendorong penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur koperasi *open loop* dan *close loop*. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan peranan koperasi dalam perekonomian nasional semakin meningkat. ANTARA