**Borneonews - Manokwari**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menginformasikan bahwa hingga saat ini, hanya satu pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang telah melakukan pendaftaran untuk Pilkada Serentak 2024.
Abdul Halim Shidiq, salah seorang komisioner KPU Papua Barat, menyampaikan pernyataan ini di Manokwari pada Rabu malam. Ia menjelaskan bahwa pendaftaran untuk calon kepala daerah dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Namun, periode tersebut kemudian diperpanjang selama tiga hari, yaitu dari tanggal 2 hingga 4 September 2024.
Pasangan yang telah mendaftar ke KPU pada tanggal 27 Agustus 2024 adalah Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani, yang dikenal dengan akronim DoaMu. Shidiq menegaskan bahwa pada batas waktu pendaftaran yang ditentukan, tidak ada calon lain yang mengajukan pendaftaran, sehingga dapat disimpulkan bahwa akan ada calon tunggal yang berhadapan dengan kotak kosong.
KPU Papua Barat selanjutnya merencanakan untuk mengumumkan hasil verifikasi administrasi terkait dokumen persyaratan calon, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan, kepada pasangan calon yang ada. Jika dokumen yang diajukan oleh pasangan bakal calon kepala daerah tidak memenuhi syarat, KPU memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan selama tiga hari, yaitu dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.
Shidiq menambahkan bahwa jika terdapat masa perbaikan, maka akan ada tahapan verifikasi administrasi yang harus dilakukan pada saat perbaikan tersebut. Penetapan pasangan calon dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024. KPU Papua Barat juga menunggu hasil verifikasi faktual dari Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), yang bertugas untuk memastikan keaslian orang Papua.
Verifikasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 serta Pasal 140 ayat (2) Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2016. Shidiq menekankan pentingnya MRPB dalam konteks Papua sebagai daerah otonomi khusus, sehingga harus memenuhi prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam perundang-undangan.
Ia menambahkan bahwa pasangan calon yang bersaing dengan kotak kosong harus meraih kemenangan mutlak, yaitu lebih dari 50 persen ditambah satu suara dari total suara sah. Masyarakat diizinkan untuk melakukan sosialisasi guna mendukung kotak kosong sebagai bentuk ekspresi kebebasan berpendapat, meskipun KPU tidak akan memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong.
Lebih lanjut, Shidiq menjelaskan bahwa lembaga yang ingin mengajukan perselisihan hasil pemilu dengan calon tunggal harus memiliki *legal standing*, yang mana lembaga tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi oleh KPU setempat sebelum dapat berperan sebagai pemantau pemilu pada Pilkada Serentak 2024.
Terakhir, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat, Elias Idie, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap tahapan pilkada dengan calon tunggal akan dilakukan secara maksimal untuk menghindari potensi pelanggaran undang-undang pemilu. Optimalisasi pengawasan ini membutuhkan peran serta dari berbagai pihak, seperti tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, pemuda, dan media massa.
Elias menegaskan bahwa Bawaslu memiliki tanggung jawab ganda dalam memastikan bahwa proses pemilihan calon tunggal melawan kotak kosong berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
ANTARA
KPU Papua Barat Umumkan Satu Pasangan Calon di Pilkada 2024
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Kemenpar-BPOLBF Gandeng Agen Wisata Tiongkok Perluas Pasar Labuan Bajo
Mendagri Prancis: Ribuan Orang Ditahan saat Demonstrasi Lanjutan
Komentar (0)
Memuat komentar…







