BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memoratorium pembukaan lahan sawit baru seluas hampir 950 ribu hektare, atau tepatnya seluas 948.418,79 hektare.
"Selanjutnya pemerintah akan mendorong peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit yang saat ini tergolong masih rendah untuk meningkatkan produksi nasional," kata Dirjen Planologi Kehutanan dan Peta Lingkungan KLHK, San Afri Awang, di Jakarta, Senin (18/7/2016).
Menurut San Afri, izin areal tersebut telah diajukan sejak 2011. Namun hingga saat ini lahan yang diajukan belum dikerjakan menjadi perkebunan oleh perusahaan yang mengajukan, sehingga menjadi lahan terlantar.
Guru besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada itu juga mengungkapkan, lahan-lahan yang diajukan itu terindikasi tidak sesuai tujuan pelepasan dan tukar-menukar. Malahan, sebagian yang lain sudah dipindahtangankan. Selain itu, ada izin sawit existing yang tutupan hutannya masih produktif, dan adanya keberadaan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan.
San Afri menyatakan, pihaknya sedang menunggu payung hukum berupa instruksi presiden (inpres) terkait moratorium ini. Inpres itu akan mengatur kewajiban khusus pada lingkup instansi pemerintah yang menangani kelapa sawit sawit, mulai dari masalah penerbitan izin, produksi hulu, lalu lintas perdagangan, dan produk turunannya. Inpres itu juga akan mengatur pembinaan pelaku usaha yang berkaitan dengan kelapa sawit.
"Substansi subtansi yang diatur dalam inpres tersebut yakni mengenai penundaan izin baru serta evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan," jelasnya.
Tingkatkan produktivitas
San Afri juga mengatakan, selama lima tahun pemberlakuan moratorium, pemerintah akan terus-menerus mengevaluasi kebijakan moratorium tersebut.
"Yang terpenting dari moratorium ini adalah perbaikan kebun sawit rakyat, dengan melakukan upaya peningkatan produktivitasnya yang saat ini baru dua ton per hektare, menjadi enam hingga tujuh ton per hektare," katanya.
Selain itu, tambahnya, pemerintah akan menyempurnakan standar ISPO (Indonesian Standar Palm Oil) agar produk sawit dari kebun rakyat diakui pasar internasional, tanpa perlu melakukan ekspansi perkebunan. (ANT/B-10)








