**Borneonews - Ambon**, Tiga orang yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, untuk periode 2017 hingga 2019, menerima tuntutan yang bervariasi dari Jaksa Penuntut Umum.
Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Penuntut Umum Ferdinanda Enike Tupan meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Hasan Wailissa, yang menjabat sebagai mantan kepala pemerintah Negeri Haya untuk tahun 2016 hingga 2022.
Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Wilson Sriver, serta dua hakim anggota lainnya. Selanjutnya, untuk terdakwa Muhammad Irfan Tuahan, yang merupakan mantan bendahara Negeri Haya pada tahun 2017-2018, juga dituntut enam tahun penjara. Sementara itu, Rahman Lesipela, yang menjabat sebagai bendahara Negeri Haya pada tahun 2019, dituntut dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Jaksa menyampaikan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait DD-ADD Negeri Haya. Tindak lanjut ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) dari UU Nomor 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam tuntutan lebih lanjut, jaksa menyarankan agar ketiga terdakwa, yaitu Hasan Wailissa dan Muhammad Irfan, masing-masing dihukum enam tahun penjara, sedangkan Rahman Lesipela dihukum lima tahun penjara, dengan tambahan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan bagi masing-masing terdakwa.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut agar ketiga terdakwa membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp1,9 miliar. Rincian tuntutan adalah Hasan Wailissa sebesar Rp900 juta lebih subsider tiga tahun penjara, Muhammad Irfan Tuahan sebesar Rp638.000 subsider tiga tahun penjara, dan Rahman Lesipela sebesar Rp317.191.377 subsider dua tahun penjara.
Jaksa menekankan bahwa di antara faktor yang memberatkan tuntutan adalah fakta bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Namun, terdapat pula faktor yang meringankan seperti sikap sopan para terdakwa dan fakta bahwa mereka belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.
Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan kembali untuk pekan depan. Agendanya adalah mendengarkan pembelaan dari para terdakwa melalui penasihat hukum mereka.
ANTARA
Tiga Terdakwa Korupsi DD-ADD di Maluku Tengah Dituntut Penjara
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







