PEKANBARU –
**Borneonews - Pekanbaru**, Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau berhasil mengamankan 5 kilogram *sabu* dan 1.870 butir *extasy* dari dua orang tersangka yang beroperasi atas perintah seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kombes Pol Manang Soebeti, selaku Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, menjelaskan bahwa narapidana yang dimaksud berinisial OE, sedangkan dua kurir yang ditangkap adalah berinisial FK dan MR. Penangkapan ini terjadi pada tanggal 3 September lalu, di mana polisi menggunakan metode penyamaran untuk menangkap pelaku yang diperkirakan akan melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Transaksi dijadwalkan berlangsung di depan Masjid Sirrotul Jannah, Kecamatan Siak Hulu, pada sekitar pukul 17.00 WIB. Pada saat tim penyidik memantau lokasi, mereka melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor meletakkan bungkusan plastik hitam di semak-semak tepi jalan. Tim pun segera mengamankan pria yang kemudian diketahui berinisial F. Setelah dilakukan pemeriksaan, isi bungkusan yang dianggap mencurigakan itu ternyata merupakan narkotika jenis *sabu*. Pria tersebut mengaku telah diperintahkan oleh OE, narapidana yang saat ini berada di Lapas Pekanbaru, untuk menjalankan tugas tersebut. Dalam pengakuannya, F menyatakan bahwa dia tidak beroperasi sendirian. Ia mengidentifikasi seorang rekannya berinisial R, yang juga bertindak sebagai kurir narkoba atas komando OE. R kemudian ditangkap tidak jauh dari lokasi penangkapan F. Dari tempat tinggal F, pihak kepolisian berhasil menyita 20 bungkus *extasy* dan 2 bungkus *sabu*. Setelahnya, tim melanjutkan penggeledahan ke rumah kontrakan F yang terletak di Jalan Purwosari, Kelurahan Pandau, Kecamatan Siak Hulu. Di sana, polisi menemukan empat bungkus besar yang berisi *sabu*. Berdasarkan hasil interogasi, semua barang bukti tersebut diduga merupakan milik OE dan dua kurir hanya mengikuti perintah untuk mengantarkannya. Awalnya, diperkirakan terdapat 20 bungkus *sabu* yang diambil pada 30 Agustus lalu. Sementara itu, dalam proses interogasi, OE mengungkapkan bahwa ia memperoleh *sabu* dari seorang individu bernama Iwan yang berada di Malaysia. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui lebih jauh mengenai asal dan tujuan dari barang bukti yang berhasil diamankan tersebut. ANTARA