BANJARMASIN –
**Borneonews - Hulu Sungai Selatan**, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia telah resmi menghibahkan Jalan Sudirman yang terletak di Kandangan kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) di Provinsi Kalimantan Selatan. Penyerahan jalan arteri ini dilakukan melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan. Proses penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah serta Naskah Perjanjian Hibah Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan oleh Penjabat Bupati HSS, Endri, dan Kepala BPJN Kalsel, Khusairi, di Banjarmasin. Dalam kesempatan tersebut, Khusairi menyampaikan bahwa dengan dihibahkannya Jalan Sudirman, seluruh tanggung jawab terkait pemeliharaan jalan kini sepenuhnya menjadi wewenang Pemkab HSS. Kementerian PUPR melakukan hibah ini setelah diberlakukannya Jalan By Pass Kandangan atau Jalan Lingkar Baru, yang merupakan bagian dari jalan provinsi baru dan diintegrasikan menjadi bagian dari jalan nasional. Dengan demikian, jalan lama yang melintasi pusat Kota Kandangan tidak lagi digunakan secara aktif. Sebelumnya, hibah jalan nasional juga telah diberikan untuk ruas Jalan A. Yani dengan nilai mencapai Rp5 miliar. Penyerahan kali ini berlaku untuk sisa Jalan Sudirman yang menghubungkan hingga wilayah kota, dengan total nilai hibah sebesar Rp20 miliar. Kasubag Umum BPJN Kalsel, Iberahim, menambahkan bahwa total sudah ada dua ruas jalan nasional yang telah dihibahkan kepada HSS. Endri, sebagai Pj Bupati HSS, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kementerian PUPR dan BPJN Kalsel atas hibah jalan tersebut. Ia menekankan pentingnya pengelolaan yang baik, mengingat Jalan Sudirman merupakan pusat perekonomian dan pembangunan yang signifikan bagi daerah. Setelah serah terima hibah ini, Endri mengungkapkan keyakinannya bahwa pemeliharaan Jalan Sudirman akan dilakukan dengan cepat. Ia juga mencatat bahwa jalan ini merupakan koridor utama yang mendukung pusat perkantoran, pendidikan, dan area kesehatan, sehingga pengelolaannya diharapkan mampu mengikuti perkembangan yang semakin baik di masa depan. Seiring dengan adanya jalur lingkar baru, semua jenis angkutan penumpang dan barang kini diwajibkan menggunakan Jalan By Pass Kandangan. Jalur tersebut, beserta Jalan Al Falah dan Jalan HM. Yusi, memiliki panjang hampir 8 kilometer, menghubungkan Tugu Ketupat Hamalau ke Muara Sangkuang di Desa Gambah Luar. Pembangunan jalur baru ini merupakan langkah strategis untuk menggantikan ruas lama dalam kota, yaitu Jalan Sudirman dan Jalan A. Yani, yang tetap memerlukan perawatan dan pengelolaan berkelanjutan oleh Pemkab HSS. ANTARA