**Borneonews - Cirebon**, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon di Jawa Barat berhasil menangkap 21 orang yang terlibat dalam peredaran narkotika selama bulan Agustus 2024. Penangkapan ini mencakup berbagai jenis narkoba, termasuk *shabu*, ganja kering, ganja sintetis, dan obat-obatan terlarang lainnya.
Kombes Pol. Sumarni, Kepala Polresta Cirebon, menyampaikan bahwa pada bulan Agustus, pihaknya berhasil mengungkap 16 kasus terkait narkotika dan menangkap 21 tersangka. Pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di beberapa kecamatan dalam Kabupaten Cirebon.
Merespons laporan tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di Kecamatan Greged, Susukan, Plumbon, Dukupuntang, Pabedilan, Babakan, Talun, Jamblang, Kedawung, dan Mundu. Kombes Sumarni menjelaskan, dari keseluruhan kasus yang terungkap, terdapat tujuh kasus menyangkut *shabu*, satu kasus ganja, satu kasus ganja sintetis, serta tujuh kasus obat keras yang tidak memiliki izin edar.
Dalam proses penindakan, pihak kepolisian tidak hanya menangkap para pelaku, tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Total barang bukti yang berhasil disita meliputi 16,57 gram *shabu*, 5,13 gram ganja, 89,3 gram ganja sintetis, serta 6.760 butir obat keras. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp48 juta. Dari hasil pengungkapan ini, pihak kepolisian menyatakan telah menyelamatkan 103 jiwa dari penyalahgunaan narkotika serta 1.352 jiwa dari penggunaan obat keras yang tidak aman.
Kapolresta juga menegaskan bahwa para tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 2 dari Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara dengan masa minimal empat tahun hingga maksimal dua belas tahun. Sementara itu, tersangka yang melanggar ketentuan mengenai obat keras tanpa izin edar diancam hukuman maksimal dua belas tahun penjara sesuai dengan Pasal 435 Juncto Pasal 436 dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Sumarni juga mencatat bahwa selama bulan Agustus 2024, pihak kepolisian menyita 4.718 botol minuman keras yang diproduksi di pabrik, 4.149 liter *ciu*, dan 663 liter *tuak* dari sejumlah lokasi. Untuk mendukung usaha pemberantasan narkotika serta obat dan minuman keras, ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk merespons setiap laporan yang masuk dengan cepat dan tepat.
ANTARA
Polresta Cirebon Tangkap 21 Pengedar Narkoba dalam Sebulan
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Komentar (0)
Memuat komentar…







