BOGOR –
**Borneonews - Karawang**, Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang di Jawa Barat telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan seorang manajer tempat pelelangan ikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersebut berkaitan dengan pemungutan retribusi hasil produksi laut di lokasi pelelangan ikan yang terletak di Desa Ciparage. Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menjelaskan bahwa keputusan untuk menetapkan tersangka diambil berdasarkan serangkaian bukti yang mencakup kesaksian, dokumen administratif, dan petunjuk lain yang ditunjang oleh barang bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik yang menangani perkara ini. Seiring dengan penetapan tersebut, Syaifullah mengungkapkan identitas tersangka, yang diketahui berinisial K. Ia menjabat sebagai manajer di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage, yang terletak di Kecamatan Tempuran. Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari pengangkatan tersangka K pada 27 Januari 2022 oleh Dinas Perikanan Karawang. Setelah dilantik, tersangka mengumpulkan retribusi dari hasil produksi ikan yang dilelang, yang totalnya mencapai Rp1.301.424.720. Retribusi yang dikenakan terhadap setiap transaksi adalah sebesar 2,4 persen. Namun, dalam perjalanannya, terungkap bahwa tersangka hanya menyetorkan retribusi sebesar Rp245 juta kepada Dinas Perikanan Karawang dalam satu tahun. Ini jauh dari jumlah seharusnya yang mencapai sekitar Rp1,3 miliar dalam periode Januari sampai Desember 2022. Menurut penjelasan dari Kajari, hasil audit oleh akuntan publik menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka telah mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan negara, dengan total kerugian yang dihitung sebesar Rp1.055.710.361. Berdasarkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan dakwaan primer sesuai dengan pasal 2 juncto pasal 18 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara selama paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimum sebesar Rp200 juta dan maksimum Rp1 miliar. Sebagai langkah lanjutan setelah penetapan tersangka, pihak Kejari Karawang segera melakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warung Bambu, Karawang. ANTARA