**Borneonews - Karawang**, Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, yang terletak di Jawa Barat, baru-baru ini menerima pengembalian dana dalam kasus korupsi terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp4,2 miliar dari terpidana bernama Hertanto, sedangkan total uang pengganti yang harus dibayarkan adalah senilai Rp14,5 miliar.
Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, menginformasikan bahwa pengembalian tersebut dilakukan pada hari Rabu. Kasus ini berkaitan dengan acara penyaluran pupuk bersubsidi yang terjadi pada tahun 2017 dan telah mendapatkan keputusan hukum tetap (inkrah) dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Hertanto, yang merupakan distributor pupuk subsidi dari PT Abadi Tiga Saudara, adalah salah satu terdakwa dalam kasus ini. Selain dia, ada juga mantan pejabat PT Pupuk Kujang, Teguh Hidayat Purbono, yang terlibat dalam perkara ini. Dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 21 Agustus 2024, majelis hakim telah memutuskan hukuman penjara selama empat tahun dan delapan bulan kepada Hertanto, serta memberlakukan kewajiban pembayaran uang pengganti yang besarnya mencapai Rp14.614.638.112,13.
Syaifullah menjelaskan bahwa Hertanto telah mengembalikan sebesar Rp4,2 miliar, namun sisa dari kewajibannya yang harus dibayar masih sebesar Rp10,3 miliar. Uang yang dikembalikan ini sebelumnya berasal dari PT Pupuk Kujang yang kemudian disita oleh penyidik. Ditambahkan bahwa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terpidana diberikan waktu maksimal satu bulan untuk melakukan pengembalian uang pengganti.
Apabila dalam waktu yang ditentukan terpidana tidak mampu melunasi sisa kewajibannya, penyidik akan melakukan penyitaan dan lelang harta benda milik Hertanto yang senilai Rp10,3 miliar. Jika nilai harta yang disita tidak mencukupi untuk memenuhi total kewajiban, Hertanto akan mendapat tambahan hukuman penjara selama dua tahun.
Dalam kasus serupa, Teguh Hidayat Purbono, selaku mantan pejabat PT Pupuk Kujang, juga telah dijatuhi hukuman dengan rentang waktu yang tidak jauh berbeda dengan yang diterima oleh Hertanto. Namun, untuk kewajiban pembayaran uang pengganti yang dimilikinya, saat ini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.
ANTARA
Pengembalian Dana Korupsi Pupuk di Karawang Capai Rp4,2 Miliar
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Komentar (0)
Memuat komentar…







