BORNEONEWS, Kasongan - DPRD Kabupaten Katingan mengaku menerima banyak laporan dari para guru, mulai SD, SMP maupun guru SMA terkait belum dibayarkannya tunjangan guru non-sertifikasi.

"Sejauh ini saya telah banyak mendapat laporan dari para guru ini, mulai guru SD, SMP maupun SMA yang belum menerima tunjangan guru non sertifikasi," kata Karyadi,  ketua Komisi I DPRD Kabupaten Katingan yang membidangi hukum, pemerintahan dan kesejahteraan rakyat.

"Sejauh ini saya telah banyak mendapat laporan dari para guru ini, mulai guru SD, SMP maupun SMA yang belum menerima tunjangan guru non sertifikasi," sebut Karyadi.

Bahkan dari hasil laporan itu, tunjangan guru non sertifikasi bagi 1.300 orang guru pada tahun anggaran 2015 masih menunggak selama tiga bulan Oktoner, November dan Desember.

Sedangkan pada 2016 ini dari bulan Januari sampai Juni 2016 tunjangan guru non sertifikasi yang dananya bersumber dari APBN, itu juga belum dicairkan oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan.

"Jadi berdasarkan laporan para guru ini tunjangan guru non sertifikasi itu menunggak selama sembilan bulan, dan masing-masing guru per bulan katanya mendapat tunjangan non sertifikasi Rp250 ribu," sebutnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengaku jika ditotal tunggakan guru non sertifikasi yang menunggak ini sebesar Rp2,9 miliyar. "Ini dari jumlah guru penerima tunjangan non sertifikasi berjumlah 1.300 dikalikan Rp250 ribu dikali sembilan bulan," sebutnya.

Untuk itu Karyadi mempertanyakan kepada pihak Dinas Pendidikan, jika memang tunjangan guru non sertifikasi dari APBN itu sudah ada maka harus segera disalurkan.

"Untuk yang tunggakan selama tiga bulan pada anggaran 2015, kita juga mempertanyakan kenapa juga belum terbayarkan. Sebab saya mendapat laporan kalau tunjangan guru non sertifikasi tahun 2015 itu tiga bulan belum cair sampai sekarang," katanya.

Padahal, kata Karyadi, para guru ini dituntut 24 jam. "Jangan ada diskriminasilah antara guru yang dapat tunjangan sertifikasi dan yang non sertifikasi ini, dan harapan kita tunjangan guru baik sertifikasi dan non ini bisa dibayarkan sesuai ketentuan," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/m)