**Borneonews - Kudus**, Sejumlah wajib pajak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan ketertarikan yang tinggi terhadap program pembebasan denda administrasi terkait pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal ini disebabkan oleh adanya tunggakan piutang PBB yang mencapai total Rp5,9 miliar.
Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah, Pudji Astuti Setijaningrum, menjelaskan bahwa program dispensasi ini akan berlangsung hingga akhir Agustus 2024. "Kami mencatat bahwa hingga akhir Agustus 2024, total piutang PBB yang berhasil dibayar mencapai Rp5,9 miliar," ungkapnya dalam sebuah kesempatan di Kudus.
Sebagai tambahan, ia menyatakan bahwa pembayaran tunggakan ini telah memberikan dampak positif. Piutang PBB yang sebelumnya mencapai Rp35 miliar kini mengalami pengurangan signifikan. Program yang memberikan keleluasaan bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB ini dimulai pada bulan Juni 2024 dan akan berakhir tepat pada 31 Agustus 2024. Setelah periode tersebut, mereka yang masih memiliki tunggakan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Pudji menegaskan bahwa setelah program dispensasi berakhir, Pemerintah Kabupaten Kudus akan berusaha keras untuk menagih piutang PBB yang tersisa. Sebelumnya, masyarakat telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus membayar denda.
Untuk memudahkan masyarakat memantau dan mengetahui tagihan PBB mereka, pemerintah daerah juga telah menyediakan platform online melalui situs https://simpbb.kuduskab.go.id/epbb/. Dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP), masyarakat dapat mengetahui besaran tagihan mereka dengan mudah.
Pemerintah Kabupaten Kudus sebelumnya juga menerapkan kebijakan serupa pada tahun 2021, di mana pembebasan denda berlangsung selama satu bulan. Tak hanya itu, selama masa pandemi COVID-19, Pemerintah daerah juga meluncurkan program relaksasi pembayaran PBB sebagai wujud kepedulian terhadap sektor usaha yang terdampak oleh krisis kesehatan global ini.
Hingga 31 Agustus 2024, realisasi penerimaan PBB tercatat sebesar Rp38,89 miliar. Angka ini setara dengan 91,5 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp42,5 miliar. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban membayar PBB, Pemerintah Kabupaten Kudus juga memasang spanduk di berbagai lokasi strategis, termasuk di depan balai desa, agar masyarakat mengingat pentingnya membayar pajak tepat waktu.
ANTARA
Wajib Pajak Kudus Tertarik Program Pembebasan Denda PBB
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kabid SMP Dinas Pendidikan Palangka Raya Tekankan Evaluasi PJJ dan Penguatan Tata Kelola Sekolah
Kadinkes Kotim Tegaskan Belum Temukan Kasus Penyakit yang Spesifik Disebabkan Karhutla
Karhutla Hebat Kepung Jalan Pintas Sambangan Tanah Laut
Bunda FAD Seruyan Sampaikan 3 Pesan Penting untuk Cegah Bullying
Aksi Penyelundupan Kayu hasil Pembalakan Liar di Gagalkan TNI AL
Sebulan Tak Pulang, Pemuda di Jalan Mawar Kapuas Dilaporkan Hilang
Komentar (0)
Memuat komentar…







