BANDUNG –
**Borneonews - Bandung**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menginformasikan bahwa anggota DPRD Jabar yang terpilih dan berencana mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) diwajibkan untuk mengundurkan diri paling lambat pada 22 September 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro, menjelaskan bahwa bagi pejabat yang sedang menjabat, termasuk anggota DPRD, langkah pengunduran diri merupakan syarat mutlak jika mereka ingin bertarung dalam pilkada. Hal ini juga berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, kepala desa, serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adie menekankan bahwa setiap calon kepala daerah diharuskan untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan mereka sebelum tenggat waktu yang ditetapkan KPU. Jika pada 22 September 2024 SK pemberhentian belum terbit, calon tersebut mesti menyerahkan dua dokumen. Dokumen pertama adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang mengeluarkan SK, dan dokumen kedua adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pengunduran dirinya sedang dalam proses. Saat ini, telah terdapat beberapa anggota DPRD Jabar terpilih yang telah resmi mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada 2024. Selain itu, beberapa juga mundur karena meninggal dunia. Contohnya, Erni Sugiyanti dari Partai Kebangkitan Bangsa yang terpilih dari Dapil Jabar 6 digantikan oleh Dindin Abdullah Ghozali. Sementara itu, Zulkarnaen dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang terpilih dari Dapil Jabar 13 diisi oleh Supriatna Gumilar, dan Lucky Hakim dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Dapil Jabar 12 digantikan oleh Sri Wahyuni Utami. Selanjutnya, terdapat juga penggantian untuk Thoriqoh Nashrullah Fitriyah dari PAN yang terpilih dari Dapil Jabar 2, penggantinya adalah Nisya Ahmad. Didik Agus dari Partai Keadilan Sejahtera yang terpilih dari Dapil Jabar 3 digantikan oleh Sri Dewi Anggraeni, serta Heri Koswara dari PKS di Dapil Jabar 8 diganti oleh Lilis Nurlia. Selain anggota yang telah disebutkan, masih ada sejumlah legislator Jabar terpilih lainnya yang akan mundur untuk menjadi calon dalam Pilkada 2024. Di antara mereka adalah Anne Ratna Mustika, Deden Nasihin, Edi Rusyandi, dan Reynaldi Putra Andita Budi Raemi, yang semuanya merupakan anggota DPRD terpilih dari Partai Golkar. ANTARA