JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AGP (37) yang diduga melakukan tindakan pengancaman terhadap seorang wanita berinisial CW (29). Tersangka mengancam korban untuk mengirimkan sejumlah uang, jika tidak, dia akan menyebarluaskan video asusila yang melibatkan ibu korban. Menurut pengakuan pelaku, video tersebut direkam pada Mei 2024 di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pada Jumat, 30 Agustus, tim dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AGP setelah menerima laporan mengenai tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan pornografi. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban menerima kiriman foto dan video bermuatan asusila dari nomor yang tidak dikenal. Isi kiriman tersebut diduga menunjukkan adegan seksual antara ibu korban dan tersangka. Tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika CW tidak mengirimkan uang sebesar Rp1 juta. Merasa tertekan, korban akhirnya mengirimkan uang sejumlah Rp200 ribu ke rekening bank atas nama AGP. Namun, tersangka kembali mengulangi ancaman untuk meminta sisa uang tersebut. Ade Safri menyebutkan bahwa ancaman tersebut berlanjut, dengan tersangka kembali meminta uang dan bahkan menyarankan bahwa jika korban tidak mempunyai uang, dia dapat menggantinya dengan bersetubuh. Merasa tidak ada pilihan lain, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/2624/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2024. Dari laporan yang masuk, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di Gang H. Ali, Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti ponsel yang dilengkapi dua kartu SIM, kartu ATM, dua lembar bukti transfer, serta bundel percakapan melalui *WhatsApp*. Lebih lanjut, dari tersangka juga disita sebuah video yang diduga menampilkan adegan asusila yang melibatkan ibu korban, beserta delapan foto lainnya yang juga bersifat asusila. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang serius, ia dijerat dengan pasal 29 jo pasal 45B UU No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU No 44 tahun 2008 mengenai Pornografi, dengan kemungkinan hukuman penjara maksimal selama 12 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. ANTARA