BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Beberapa warga di ruas Jalan Ahmad Yani dekat lampu pengatur lalu lintas perempatan Jalan Matnoor, Pangkalan Bun, keberatan plangson terbuka ditutup petugas Dishubkominfo Kotawaringin Barat. Warga mengaku penutupan plangson tersebut menyulitkan saat ingin berbalik arah.
"Ada apa ini? Kenapa ditutup?" tanya Antoni kepada seorang petugas Dishubkominfo Kobar yang tengah memasang tali menutupi plangson jalan yang terbuka di Jalan Ahmad Yani, Selasa (19/7/2016) siang.
Ia mengaku, menggunakan plangson terbuka itu untuk mengakses jalan dari Ahmad Yani dari arah Bundaran Misbar masuk ke Gang Rambutan. Jika ditutup, ia terpaksa memutar kendaraan hingga ke perempatan lampu merah Jalan Ahmad Yani dan Jalan Matnoor.
"Memang di sini banyak terjadi kecelakaan, Pak. Kok langsung ditutup?” tanya dia.
Petugas tersebut menjawab aturan plangson arah putar balik dari lampu merah itu tidak lebih dari 100 meter.
Senada, Gusalim yang berniat putar balik kendaraannya di plangson terbuka tersebut heran. Kenapa baru kali ini Dishub menutup plangson tersebut. Padahal sebelumnya tak terjadi kecelakaan apapun.
"Saya mutar ke lamou merah Duku, Saya tadinya mau belok eh lihat jalannya di tutup. Memang ada kecelakaan ya sebelumnya?" tanya dia kepada Borneonews saat memantau pasca penutupan plangson terbuka di jalan tersebut.
Hingga siang ini, sudah dua plangson jalan yang ditutup Dishubkominfo Kobar di Jalan Ahmad Yani, Pangkalan Bun. Sekitar tujuh petugas diangkut satu unit mobil patroli Dishub memasang tiang dang diikat tali menutupi plangson jalan yang terbuka tersebut supaya tidak digunakan lagi untuk arah putar balik kendaraan.
"Kami ini menutup itu untuk menyelamatkan nyawa orang, lihat saja di sana (jalan Ahmad Yani, Red) tidak ada arah putar balik sesuai ketentuan," kata Kepala Dishubkominfo Kobar, Petrus Rinda saat dihubungi pertelpon.
Ia menjelaskan, sesuai aturan, arah putar balik kendaraan itu 125 meter dari jarak lampu pengatur lalu lintas. Sementara, plangson terbuka untuk arah putar balik kendaraan saat ini yang ada jaraknya lebih dari 500 meter dari lamou merah.
"Itu mulai hari ini kita tutup, untuk pembukaan plangson putar arah itu kewenangan Dinas Pekerjaan Umum,” jelas Petrus. (CECEP HERDI/m)








