JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan proses pemulihan hak bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di Sulawesi Tengah (Sulteng). Hal ini diumumkan oleh Dhahana Putra, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) HAM di Kementerian Hukum dan HAM. Dhahana mengungkapkan, "Pemerintah bertekad untuk memastikan bahwa semua program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat dapat diimplementasikan dengan baik." Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Dirjen HAM memastikan bahwa pemerintah masih melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 yang berfokus pada pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial terhadap pelanggaran HAM berat. Untuk itu, pada hari Rabu, perwakilan dari Direktorat Jenderal HAM bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulteng melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut. Dalam kesempatan tersebut, pihak Ditjen HAM dan Pemprov Sulteng membahas pelbagai isu terkait program pemulihan hak bagi korban kejadian tragis 1965/1966. Sebagai langkah awal, program ini telah dimulai sejak 14 Desember 2023, yang mana bantuan telah disalurkan kepada 450 individu, termasuk para korban, keluarga korban, dan ahli waris dari 145 keluarga yang terdampak. Sejumlah program yang telah dilaksanakan antara lain pemberian Kartu Indonesia Sehat Prioritas, Program Keluarga Harapan Prioritas, bantuan sembako, pelatihan literasi keuangan, dan santunan untuk perayaan hari besar. Kendati demikian, Dirjen HAM mengungkapkan bahwa terdapat beberapa program pemulihan yang hingga kini masih belum terlaksana. Program-program yang belum dilaksanakan mencakup pemulihan hak atas perumahan bagi 79 keluarga korban, hak atas pendidikan untuk 4 orang, serta pemulihan hak ekonomi yang akan disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UMKM serta Kementerian Pertanian kepada 450 keluarga korban. Dalam diskusi tersebut, Dhahana menyinggung tentang usulan pembangunan memorial. Usulan ini dimaksudkan sebagai bentuk pembelajaran bagi generasi mendatang mengenai pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Namun, ia menekankan bahwa ide ini perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam. Lebih jauh, Dirjen HAM menekankan pentingnya penganggaran yang lebih baik, khususnya dalam upaya mengatasi kemiskinan, dengan fokus utama pada para korban dan keluarga yang terdampak oleh peristiwa 1965/1966. Selain menjalin komunikasi dengan Pemprov Sulteng, Ditjen HAM juga melakukan pertemuan dengan perwakilan Solidaritas Korban Pelanggaran HAM. Hasil dari pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemerintah untuk memperkuat aspek Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) di seluruh Indonesia. ANTARA