MAKASSAR –
**Borneonews - Sidrap**, Pemerintah Kabupaten Sidrap di Sulawesi Selatan tengah melakukan upaya untuk memaksimalkan fungsi dan tanggung jawab desk pilkada dalam rangka mitigasi potensi konflik yang mungkin timbul terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Muhammad Arsul, dijelaskan bahwa keberadaan desk pilkada diharapkan dapat menjamin kelancaran dari seluruh tahapan pilkada serta memastikan semua prosedur dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada. Desk pilkada memiliki sejumlah tugas penting, salah satunya adalah memastikan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk pilkada tersedia, mencakup juga anggaran untuk pengawasan dan pengamanan. Pembentukan forum ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya konflik dalam pelaksanaan pilkada dengan melakukan deteksi dini terhadap potensi masalah yang dapat muncul. Arsul menekankan pentingnya desk pilkada sebagai wadah untuk mencegah terjadinya masalah. Ia menegaskan bahwa segala bentuk informasi mengenai potensi konflik di masyarakat harus disampaikan melalui desk tersebut. Selain itu, desk pilkada akan merumuskan langkah-langkah strategis untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya konflik. Lebih lanjut, Arsul mendorong para forkopimcam, yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah dan aparat keamanan, untuk selalu melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan. "Kami mengundang para Camat, Danramil, dan Kapolsek karena mereka adalah pihak yang paling cepat dalam mendeteksi potensi konflik," jelasnya. Mereka adalah yang sering bersentuhan langsung dengan para pendukung calon, sehingga dapat membantu mencegah terjadinya masalah. Dalam hal pencegahan konflik, Arsul juga memberikan peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghindari lokasi-lokasi kampanye calon. Ia menekankan bahwa meskipun ASN diperbolehkan untuk hadir di kampanye, sebaiknya mereka tidak terlibat langsung, apalagi mendeklarasikan atau mengantar calon. Hal ini untuk memastikan netralitas ASN tetap terjaga. Di sisi lain, Kepala Bagian Pemerintahan Fandy Anshary menjelaskan bahwa pembentukan desk pilkada mengacu kepada Keputusan Bupati Sidrap Nomor 126/I/2024 yang ditetapkan pada 22 Januari 2024. Ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 yang berisi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pilkada. Ketentuan ini semakin dipertegas dengan surat dari Mendagri dan surat Gubernur Sulawesi Selatan. Fandy menekankan bahwa tujuan utama dari pembentukan desk pilkada adalah untuk mengendalikan proses pelaksanaan pilkada di wilayah tersebut. "Tugas desk pilkada mencakup pemantauan pelaksanaan pilkada, penginventarisasian dan pengantisipasian permasalahan yang mungkin timbul, serta memberikan masukan untuk penyelesaian masalah dan melaporkan informasi kepada pihak pemerintah mengenai pelaksanaan pilkada," ungkapnya. ANTARA