KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Seorang pemuda berinisial AR (23) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas di rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Kuala Kurun, Rabu, 4 September 2024 sekitar pukul 16.45 WIB. AR diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"kata Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Kamis, 5 September 2024.

Dia melanjutkan, karena perbuatannya tersebut, AR terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun. Saat ini Satres Narkoba Polres Gunung Mas masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

Dijelaskan, penangkapan AR berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Gunung Mas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah AR.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 9 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 5,35 gram. 

--page

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti 3 plastik klip pembungkus sabu, 2 bundel plastik klip, 1 sendok sabu, 1 timbangan digital, 1 dompet, uang tunai Rp 1.200.000, 1 handphone, dan 1 unit sepeda motor.

"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Gunung Mas untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Sebab narkoba bisa merusak masa depan, mari kita berantas narkoba," tutur Kapolres Gunung Mas. (RISKA YULYANA/j)