**Borneonews - Jakarta**, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Nurbowo Edy Subagio, mendorong pentingnya penguatan dan penataan struktur organisasi Dinas Pertanahan di berbagai daerah. Hal ini menjadi semakin krusial mengingat semakin kompleksnya berbagai sengketa pertanahan yang terjadi dan meningkatnya jumlah kasus tersebut.
Dalam wawancaranya di Jakarta, Nurbowo menegaskan bahwa peningkatan kapasitas organisasi ini bisa dilakukan melalui penyempurnaan prosedur kerja, pengembangan kompetensi aparatur, serta pengoptimalan kerja sama dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (*ATR/BPN*). Upaya ini diharapkan dapat menjadikan proses penanganan sengketa pertanahan menjadi lebih efisien, sekaligus memberikan kepastian hukum serta menjaga stabilitas sosial di wilayah-wilayah yang terkena dampak.
Pernyataan tersebut diungkapkan Nurbowo dalam Rapat Konsolidasi Pusat dan Daerah mengenai Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Jakarta pada Selasa, 3 September. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan dari Kementerian ATR/BPN, Eko Priyanggodo, juga menekankan pentingnya organisasi perangkat daerah dalam menyelesaikan sengketa tanah.
Eko menjelaskan bahwa fungsi yang diemban mencakup penertiban administrasi di tingkat desa atau kelurahan, penyelesaian aset milik pemerintah, serta penyusunan rencana aksi untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria dengan pembuatan anggaran oleh pemerintah daerah.
Selain itu, Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Guna Usaha Kementerian ATR/BPN, Muhammad Irdian, menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki peranan penting terkait perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (*HGU*). Permasalahan ini berhubungan erat dengan pengurusan perizinan, perubahan rencana tata ruang wilayah, pencegahan okupasi tanah oleh masyarakat, serta penyediaan fasilitas pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar.
Irdian juga menyatakan bahwa sebagian besar kewenangan dalam penyelesaian konflik pertanahan berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota, di mana latar belakang konflik umumnya dipicu oleh masalah sosial dan politik.
M. Nizwar, Kepala Bidang Penanganan Masalah, Pembinaan, dan Penyuluhan Pertanahan Dinas Pertanahan Aceh, mengemukakan perlunya pemetaan konflik di daerah untuk memahami jenis dan karakteristik konflik yang ada, sehingga penanganan yang tepat dapat dilakukan.
Lebih lanjut, Nizwar menambahkan bahwa pelatihan dan sosialisasi bagi mediator yang bersertifikat, baik dari Mahkamah Agung maupun instansi terkait, juga perlu segera dilaksanakan.
Seluruh peserta dan narasumber dalam kesempatan ini sepakat bahwa isu pertanahan saat ini banyak menarik perhatian masyarakat, terutama yang berkaitan dengan masalah tanah ulayat dan masyarakat hukum adat. Penerbitan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2024 menjadi momen penting, di mana akselerasi penyertifikatan tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat menjadi agenda yang sangat mendesak dan krusial.
ANTARA
Penguatan Dinas Pertanahan Diharapkan Atasi Sengketa Tanah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gol Menit Akhir Dianulir VAR, Juventus Ditahan Rennes 2-2
Kompleks Pasar Tumbang Sanamang Katingan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Kalteng Perlu Waspada Kekeringan hingga Awal 2027, BNPB Siapkan Mitigasi El Nino
Kabut Asap, Kecelakaan Menewaskan Dua Pengendara di Sudirman Km 9 Sampit
Menteri UMKM: Ojol Bisa Akses KUR untuk Beli Motor dan Modal Usaha
Akademisi Soroti Kemarau Panjang dan Lahan Gambut dalam Karhutla Kalteng
Komentar (0)
Memuat komentar…







