BANDUNG –
**Borneonews - Ciamis**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengonfirmasi bahwa tidak ada pasangan calon baru yang mendaftar untuk berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 setelah masa perpanjangan pendaftaran. Dengan demikian, dipastikan hanya ada satu pasangan calon yang akan maju, yakni Herdiat Sunarya dan Yana D. Putra. Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa pendaftaran pasangan calon dibuka dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Dalam periode tersebut, hanya satu pasangan yang mengajukan diri. Mengingat situasi ini, KPU memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran dari 2 hingga 4 September 2024, namun hingga batas waktu yang ditentukan, yakni pukul 23.59 WIB, tidak ada pasangan calon tambahan yang mendaftar. Oong Ramdani menegaskan, "Dengan demikian, setelah perpanjangan, hanya tersisa satu bakal pasangan calon bupati-wakil bupati, yaitu Herdiat Sunarya dan Yana D. Putra." Pasangan calon ini mendapatkan dukungan politik yang signifikan, yaitu dari 15 partai, termasuk PKB, Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PPP, dan Partai Umat. Dokumen pendaftaran pasangan calon tersebut telah melalui proses verifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran berkas, dan hasilnya menunjukkan bahwa mereka memenuhi semua syarat yang ditentukan. KPU Ciamis mengonfirmasi, "Kami telah melakukan penelitian persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku." Selanjutnya, KPU Ciamis akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap pasangan calon tersebut sebelum mereka resmi ditetapkan pada tanggal 22 September 2024. Meskipun hanya ada satu pasangan calon yang bersaing, tahapan pilkada akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, termasuk penetapan dan pengundian nomor urut yang nanti akan dicetak pada surat suara disertai dengan kolom kosong. Oong Ramdani menambahkan, "Di dalam surat suara nanti, akan terdapat kolom kosong." Pasangan calon tunggal ini juga akan memiliki kesempatan untuk melakukan kampanye guna menyampaikan visi, misi, dan citra diri mereka kepada masyarakat. KPU Ciamis berkomitmen untuk melakukan sosialisasi mengenai adanya satu pasangan calon serta kolom kosong kepada seluruh elemen masyarakat, sekaligus mengajak masyarakat untuk menggunakan hak suaranya pada hari pencoblosan yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Ia menjelaskan, "Kami sebetulnya memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih, karena pilkada merupakan pilihan, baik memilih pasangan calon maupun tidak memilih foto di surat suara." ANTARA