**Borneonews - Kupang**, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa hingga Agustus 2024, jumlah pemohon merek dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berasal dari Nusa Tenggara Timur mencapai angka 412. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua permohonan tersebut diterima, disebabkan karena adanya sejumlah syarat yang belum dipenuhi oleh para pemohon.
Hadi Nurcahyo, Analis Hukum Ahli Pertama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menjelaskan secara daring di Kupang bahwa dari total 412 permohonan merek tersebut, sebanyak 54 permohonan terpaksa ditolak. Penolakan ini terjadi karena syarat-syarat yang diajukan oleh para pelaku UMKM tidak lengkap.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa sejumlah merek yang didaftarkan oleh pelaku UMKM di NTT telah terbukti terdaftar atas nama pihak lain untuk barang atau jasa yang sejenis. Terdapat juga penolakan yang disebabkan oleh keberadaan merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, maupun untuk barang dan jasa yang tidak sejenis namun memenuhi kriteria tertentu. Termasuk dalam alasan penolakan adalah indikasi geografi yang sudah terdaftar.
Proses penilaian permohonan merek dilakukan dengan mempertimbangkan kemiripan antara merek yang diajukan dan merek-merek lain yang sudah terdaftar. Hadi menekankan pentingnya memperhatikan aspek-aspek fonetik, konseptual, dan visual yang dapat menimbulkan adanya kesan persamaan pada merek.
Sebagai contoh, untuk kesan fonetik, jika terdapat satu merek dengan tulisan *Up To You* dan yang lainnya dengan nama *UP2 You*, keduanya menunjukkan kemiripan secara fonetik. Dalam konteks kesan konseptual, terdapat merek bernama Tiger Head yang disertai dengan gambar kepala harimau. Sementara itu, kesan visual dapat terlihat pada perbandingan nama seperti L.4 dan L.A.
Hadi juga menyarankan kepada para pemohon untuk melakukan penelusuran nama produk melalui database kekayaan intelektual dengan menggunakan tautan https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Upaya ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kesamaan nama produk yang sudah terdaftar sebelumnya dan untuk menghindari penolakan permohonan pendaftaran merek.
Di sisi lain, ia memberi tahu bahwa merek dengan nama yang identik namun berada di kelas yang berbeda masih memungkinkan untuk didaftarkan, selama barang atau jasa yang diajukan tidak saling berkaitan, kecuali jika berkaitan dengan merek yang terkenal.
ANTARA
Pendaftaran Merek UMKM NTT, 54 Permohonan Ditolak Karena Syarat
Bagikan:

KUPANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Veda Ega Alihkan Fokus ke GP Malaysia Usai GP Australia Batal
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







