JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepolisian Republik Indonesia telah menerima laporan resmi dari YouTuber ternama, Atta Halilintar. Laporan tersebut terkait dengan berita bohong, atau *hoaks*, yang menyebutkan perceraian serta pernikahan siri dengan sesama YouTuber, Ria Ricis, yang juga dikenal dengan inisial RR. Kesempatan ini terjadi pada Rabu malam. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima. "Laporan sudah diterima semalam," ujarnya saat memberikan keterangan di Jakarta pada hari Kamis. Lebih lanjut, Nurma menjelaskan bahwa laporan ini melibatkan nama Ria Ricis, yang merupakan seorang pemengaruh (*influencer*) yang cukup populer di media sosial. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini berhubungan dengan pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi, yang dihubungkan dengan sebuah akun di media sosial TikTok. "Terlapor nantilah, jika sudah ada penjelasan lebih lanjut, kita akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku, termasuk melihat siapa yang mengelola akun TikTok tersebut," tambahnya. Menurutnya, pelaku yang terlibat dalam penyebaran informasi palsu ini dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan pasal 27 Ayat (4) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dalam hal ini, hukuman yang dapat diterapkan adalah pidana penjara maksimal selama enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. ANTARA