**Borneonews - Jakarta**, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa pihaknya di daerah melaksanakan pengawasan secara intensif. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keterbatasan akses pada Sistem Informasi Pencalonan (*Silon*) yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lolly menjelaskan, melalui pengawasan yang mendalam pada tahap verifikasi administrasi, Bawaslu berupaya memastikan keakuratan dokumen-dokumen yang diajukan dan bahwa proses verifikasi dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Ia menambahkan, meskipun Bawaslu di daerah dapat mengakses *Silon*, akses tersebut hanya diberikan setelah adanya koordinasi antara KPU dan Bawaslu.
Namun, Lolly menekankan bahwa informasi yang dapat diakses hanya sebatas rekapitulasi data. Artinya, mereka tidak mendapatkan akses penuh terhadap data sumber yang mendasari rekapitulasi tersebut. Sebagai contoh, saat pada subtahapan yang mencakup pendaftaran, verifikasi, dan penetapan pasangan calon, Bawaslu hanya diperbolehkan untuk melihat persentase kemajuan tiap subtahapan serta hasil akhir dari tiap proses yang dijalankan.
Ia juga menjelaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki akses untuk melihat dokumen atau data asli yang menjadi dasar untuk rekapitulasi dan hasil akhir, yang biasanya berwujud berita acara atau surat keputusan.
Dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, terdapat aturan mengenai pemenuhan permintaan dokumen dari Bawaslu. Di dalamnya, diatur bahwa KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota wajib menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Selanjutnya, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota bertugas untuk membuat salinan fotokopi atas surat permintaan salinan dokumen syarat pencalonan, dengan pengecualian untuk beberapa jenis dokumen tertentu.
Lolly juga mencatat bahwa di antara dokumen yang tidak dapat disalin ada transkrip nilai calon yang telah disahkan oleh instansi berwenang, rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan calon, serta formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang berisi surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
ANTARA
Bawaslu Lakukan Pengawasan Ketat Karena Akses Silon Terbatas
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







