BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) melakukan pemusnahan barang bukti hasi operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang sudah mempunyai hukum tetap. Ini dalam rangka rangkaian Hari Bhakti Adhiyaksa ke-56 tahun 2016,
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph, tiga unsur pimpinan DPRD Mura, serta juga dari aparat Polres Mura dan TNI AD dari kesatuan Kompi Senapan C 631 Antang yang berlangsung di halaman Kejari Mura, Selasa (19/7/2016).
Dalam laporannya, Kejari Mura Freddy Simandjuntak mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Petak terhitung sejak 2013 hingga 2016.
"Barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras dari berbagai merek, narkotika jenis sabu, senjata tajam, senjata api rakitan, serta barang berupa jenis obat yang melanggar undang-undang kesehatan, seperti Zenith," ungkap Freddy.
Sementara itu Bupati Mura Perdie M Yoseph dalam sambutannya mengatakan dengan cukup banyaknya barang bukti hasil sitaan tersebut menunjukkan Kabupaten Mura juga tidak luput dari incaran para pelaku kejahatan.
"Dengan ini saya minta semua instansi untuk bisa bersinergi untuk bisa mengendalikan penyakit masyarakat yang semakin meresahkan, terutama yang bisa menargetkan para generasi muda kita," jelas Perdie.
Perdie juga mengatakan dengan adanya upaya yang dilakukan semua pihak, ia berharap agar angka kejahatan bisa lebih ditekan pada tahun-tahun mendatang dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan menjadi lebih sedikit. (SUPRI ADi/m)








