GORONTALO –
**Borneonews - Gorontalo**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah mengumumkan bahwa salah satu bakal calon wakil gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Bakal calon wakil gubernur yang dimaksud adalah Rustam H.S. Akili. Hal ini disampaikan oleh anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, pada sebuah konferensi pers di Gorontalo. Dia menegaskan bahwa seseorang harus memenuhi kriteria kesehatan yang ditetapkan dalam peraturan KPU, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim medis yang tertera dalam surat keputusan resmi. Setiap bakal calon yang berpartisipasi dalam Pilkada 2024 menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan menyeluruh, yang dilakukan oleh tim dokter dari Rumah Sakit Aloe Saboe (RSAS) Gorontalo. Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa Rustam H.S. Akili tidak mampu untuk menjalankan tugas sebagai wakil kepala daerah selama periode lima tahun ke depan. Sophian menjelaskan bahwa laporan dari tim dokter tidak mencantumkan apakah yang bersangkutan menderita suatu penyakit, melainkan lebih menyatakan apakah dia mampu atau tidak untuk menjalankan tugas tersebut. Berdasarkan penilaian para dokter, Rustam dinyatakan tidak memenuhi syarat. Konsekuensi dari hasil tersebut memberikan kesempatan kepada partai politik pengusung dan pasangan calon untuk melakukan penggantian. Proses penggantian dapat dilakukan antara tanggal 5 hingga 7 September 2024, sedangkan pemeriksaan kesehatan untuk calon pengganti akan dilakukan terpisah oleh tim dokter yang telah ditunjuk sebelumnya. KPU Provinsi Gorontalo segera akan menjadwalkan pemeriksaan kesehatan tambahan bagi calon pengganti tersebut. Selain pemeriksaan kesehatan, KPU juga melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen administratif seperti ijazah bakal calon. Semua hasil verifikasi tersebut telah disampaikan melalui Sistem Informasi Pencalonan (*Silon*). Sophian menambahkan bahwa hasil pemeriksaan juga telah diserahkan dalam bentuk dokumen kepada masing-masing Liaison Officer (LO) dan diharapkan semua calon dapat memperbaiki dokumen mereka, dengan masa perbaikan diberikan dari tanggal 6 hingga 8 September 2024. Sebagai informasi, hingga saat ini, empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur telah mendaftarkan diri di KPU Provinsi Gorontalo. Mereka adalah Tonny Uloli-Rustam H.S. Akili, Hamzah Isa-Abdurrahman Abubakar Bahmid, Gusnar Ismail-Idah Syaidah Rusli Habibie, dan Nelson Pomalingo-Mohamad Kris Wartabone. ANTARA