**Borneonews - Serang**, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron telah menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam sidang kode etik yang membahas dugaan penyalahgunaan wewenang. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat, 6 September 2024.
Dalam pernyataannya di hadapan media di Setda Provinsi Banten, Serang, Ghufron menegaskan, Seperti yang telah saya sampaikan di DPR, kami siap untuk konferensi ini dan saya sudah menerima undangan. Insya Allah, saya akan hadir pada sidang besok.
Ghufron juga menjelaskan bahwa apapun keputusan yang akan dikeluarkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK nanti, ia akan mentaati dan menghormati putusan tersebut. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap struktur yang telah ditata dalam undang-undang KPK.
"Apapun hasilnya, saya menghormati keputusan tersebut," ungkapnya.
Sidang kode etik yang sedang berlangsung ini menjadi perhatian karena Dewas KPK akan membacakan keputusan terkait isu yang melibatkan Nurul Ghufron setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Ghufron. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Melalui informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, gugatan tersebut telah diputus pada Selasa, 3 September 2024. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan Ghufron tidak dapat diterima dan memutuskan agar penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp442.000.
Lebih lanjut, hakim juga menerima eksepsi yang diajukan oleh Dewas KPK terkait kompetensi absolut pengadilan. PTUN selanjutnya mencabut penetapan yang sebelumnya dikeluarkan mengenai penundaan pelaksanaan tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron.
Sebelumnya, pada 21 Mei 2024, Dewas KPK memutuskan untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Nurul Ghufron. Penundaan ini diambil sejalan dengan keputusan sela PTUN Jakarta yang memerintahkan untuk menunda proses pembacaan putusan tersebut hingga ada kejelasan lebih lanjut.
Ketua Dewan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Sidang Kode Etik KPK, menyatakan bahwa putusan sela tersebut bersifat final dan mengikat bagi semua pihak yang terlibat. Dewas KPK, di bawah kepemimpinannya, telah menerima salinan penetapan dari PTUN Jakarta.
Perlu dicatat bahwa Nurul Ghufron saat ini tengah menjalani sidang kode etik setelah mendapat laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang diadukan ke Dewas KPK di awal Desember 2023. Dugaan tersebut berkaitan dengan taktiknya dalam membantu mutasi aparatur sipil negara di Kementerian Pertanian ke wilayah Malang, Jawa Timur.
ANTARA
Nurul Ghufron Siap Hadiri Sidang Etik Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Komentar (0)
Memuat komentar…







