**Borneonews - Bandung**, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru saja menerbitkan 24 sertifikat untuk Tanah Ulayat, yang mencakup lahan seluas hampir 850.000 hektar hingga September 2024. Sertifikasi ini mencakup beberapa daerah seperti Sumatera Barat, Papua, Jawa Barat, Bali, dan Jambi.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pencapaian ini dalam acara *International Meeting On Best Practices Of Ulayat Land Registration In Indonesia And Asean Countries* yang berlangsung di Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam pernyataannya, AHY menekankan bahwa tahun ini pihaknya menargetkan untuk mensertifikasi tambahan 10.000 hektar di empat provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan.
Sejak diluncurkannya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2017, Kementerian ATR/BPN telah mencapai kemajuan signifikan. Hingga saat ini, sebanyak 117 juta bidang tanah berhasil didaftarkan, dari target total 126 juta bidang. Angka ini menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan dengan 46 juta bidang tanah yang terdaftar pada tahun 2017.
AHY juga mengungkapkan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi yang solid antara berbagai lembaga pemerintah, masyarakat setempat, akademisi, dan mitra internasional. Selain itu, kerja sama dengan perguruan tinggi seperti Universitas Andalas dan Universitas Hasanuddin juga berperan penting dalam memastikan pendekatan dalam sertifikasi ini didasarkan pada penelitian yang kredibel, nilai-nilai adat, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal.
Dalam visi jangka panjang, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap Tanah Ulayat yang dimiliki oleh masyarakat adat akan disertifikasi. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak atas tanah bagi mereka yang berhak.
Sebagai contoh, di Sumatera Barat, kami berkolaborasi dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), yaitu salah satu otoritas adat tertinggi, yang bersedia membantu kami dalam meningkatkan kesadaran dan sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi tanah ulayat. Inisiatif ini telah berhasil mendorong pemimpin adat agar secara sukarela mendatangi Kantor Pertanahan setempat untuk mendaftarkan tanah ulayat mereka, jelas AHY.
Menteri juga menjelaskan bahwa di Indonesia terdapat tiga jenis hak atas tanah, yaitu hak atas tanah, tanah negara, dan tanah ulayat atau tanah adat. Tanah Ulayat mencerminkan kepemilikan komunal yang menunjukkan hubungan mendalam antara masyarakat adat dan lingkungan mereka. Hubungan ini tidak hanya fisik, tetapi juga merujuk pada aspek spiritual, budaya, dan sosial yang berfungsi melindungi serta memelihara mereka, imbuhnya.
Di banyak lokasi, masyarakat adat sering kali kehilangan tanah mereka akibat berbagai tindakan ilegal, pelanggaran, atau eksploitasi. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah tegas dengan menegakkan peraturan yang kuat untuk pengelolaan tanah adat. Pada tahun 2021, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tentang Hak Pengelolaan atas Tanah Ulayat, dan pada tahun 2024, Peraturan Menteri Nomor 14 diterbitkan untuk menjamin bahwa administrasi pertanahan dan pendaftaran hak atas tanah adat berjalan secara efektif bagi masyarakat hukum adat.
ANTARA
Kementerian ATR/BPN Targetkan Sertifikasi 10.000 Hektar Tanah Ulayat
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Komentar (0)
Memuat komentar…







