PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pada Senin, 2 September lalu Hen meminta tolong kepada Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) untuk melaporkan Ir dan An ke Ditreskrimum Polda Kalteng dengan isi laporan menjadi korban hipnotis, penipuan dan penipuan.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Ir Parlin B Hutabarat mengatakan, apa yang dituduhkan Hen kepada kliennya saudara Ir ini tidak benar atau bisa dikatakan suatu fitnah, karena itu pihaknya akan melakukan upaya hukum.

"Tuduhan-tuduhan seperti itu adalah laporan palsu menurut saya, karena Hen dan Ir ini adalah hubungan pertemanan, uang yang diributkan dalam laporan tersebut adalah merupakan uang dari hasil suatu permainan," katanya, Kamis 5 September 2024.

Lanjutnya, uang senilai Rp1,3 miliar yang ditransfer Hen ke Ir ini adalah uang pembayaran kekalahan permainan Hen, dimana sebelumnya saudara Ir juga pernah kalah dalam permainan tersebut senilai Rp3 miliar.

Bahkan ada sahut - sahutan transaksi antara Hen dan Ir ini, jadi bisa disimpulkan laporan tersebut palsu. Karena apabila dihipnotis tidak mungkin ada sahut - sahutan transaksi antar keduanya.

--page

Terkait adanya ancaman dari saudara Ir ke Hen itu tidak benar, menurutnya itu adalah upaya dari Hen untuk mengaburkan persoalan yang sebenarnya. Pokok permasalahannya bisa kami simpulkan adalah utang piutang antara Hen dan Ir dalam suatu permainan.

"Kami akan tunggu dari Polda Kalteng apakah ada panggilan untuk klien kami, apabila ada panggilan makan kami akan melapor balik, karena laporan ditipu, diperas, dihipnotis tidak benar dan merupakan tafsir sepihak," pungkasnya. (PATHUR/j)