**Borneonews - Jakarta**, Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan seorang hakim yustisial dari Pengadilan Tinggi Medan yang dikenal dengan inisial AGRG. Keputusan ini diambil melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dikarenakan AGRG telah mangkir dari tugasnya selama 70 hari kerja.
Pada sidang yang berlangsung di Jakarta, hakim AGRG dinyatakan bersalah atas pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (*KEPPH*). Ketidakhadiran tersebut terjadi dari tanggal 2 Juli 2021 hingga 4 Maret 2022, tanpa adanya keterangan yang sah.
Ketua sidang, Hakim Agung Nurul Elmiyah, mencatat bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada terlapor adalah sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf d dari Peraturan Bersama MA dan KY nomor 02/PB/MA/IX/2012 serta nomor 02/PB/P.KY/09/2012 yang terkait dengan pedoman penegakan *KEPPH*.
Ternyata, AGRG sebelumnya juga telah menghadapi masalah serupa dengan tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut. Meskipun telah menandatangani pakta berisi komitmen untuk disiplin dalam bekerja, AGRG tetap melanggar aturan ini sebanyak tiga kali.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa AGRG tidak hadir pada pemeriksaan ketiga yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada Januari dan Februari 2022. Ketidakhadiran yang terus berlanjut ini kemudian dibawa ke MKH setelah AGRG gagal untuk memberikan penjelasan yang memadai.
Dalam pembelaannya, AGRG mendalilkan bahwa ia merasa keberatan untuk dibawa ke MKH karena sudah dua kali diperiksa oleh ketua Pengadilan Tinggi Medan yang berbeda. Ia beranggapan bahwa masalahnya sudah seharusnya dianggap selesai. Di samping itu, AGRG beralasan ketidakhadirannya tidak melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.
AGRG mengungkapkan bahwa ketidakhadirannya disebabkan oleh berbagai alasan, di antaranya sering menderita sakit, merawat ibunya yang dalam kondisi tidak sehat, serta menghadapi masalah pasca-perceraian saat bertugas di Pengadilan Negeri Payakumbuh. Akan tetapi, ia tidak pernah menginformasikan alasan-alasan tersebut kepada ketua Pengadilan Tinggi Medan.
Perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mencoba membela AGRG dengan menyatakan bahwa dia sudah pernah menerima sanksi berupa peringatan tertulis pada tahun 2021 dan 2022. IKAHI menilai akumulasi ketidakhadiran AGRG selama 70 hari seharusnya tidak valid karena sanksi yang sebelumnya sudah diterima seharusnya mengurangi jumlah hari yang dihitung.
Majelis sidang MKH berpendapat bahwa pelanggaran yang dilakukan AGRG termasuk dalam kategori berat, tetapi mereka juga mempertimbangkan kondisi pribadi terlapor yang harus merawat ibunya yang juga mengalami sakit. Meski begitu, penilaian terhadap sikap AGRG yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya tetap menjadi perhatian.
Majelis juga menolak pembelaan yang diajukan IKAHI, karena argumen mereka tidak mampu membantah hasil pemeriksaan dari Badan Pengawas MA. Dalam pertimbangannya, majelis sidang memutuskan untuk menjatuhkan sanksi yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 19 ayat (4) huruf d.
Karena AGRG belum memenuhi kriteria untuk mendapatkan hak pensiun, keputusan sidang MKH menetapkan bahwa ia diberhentikan dengan hormat sebagai hakim, meskipun statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tidak dicabut.
Majelis sidang MKH terdiri dari Hakim Agung Nurul Elmiyah, Irfan Fachruddin, dan Yohanes Priyana. Sementara perwakilan KY diwakili oleh Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, serta anggota-anggota lainnya, Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Mukti Fajar Nur Dewata.
ANTARA
Hakim PT Medan Diberhentikan Tetap karena Mangkir 70 Hari
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dana Bantuan Penanganan Karhutla Diharapkan Tepat Sasaran dan Berdaya Guna
Gerindra Barito Timur Dorong Kader Perkuat Peran di Tengah Masyarakat
Kualitas Udara Memburuk, Ratusan Warga Pangkalan Bun Manfaatkan Rumah Oksigen KIM?
Kapuas Masuk Tiga Daerah di Kalteng yang Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG
Angka Kecelakaan Naik 10,4 Persen, Polres Kapuas Gelar Operasi Patuh Telabang Selama Dua Pekan
Yuas Elko Minta Agen dan Pangkalan Elpiji 3 Kilogram di Kalteng Diawasi
Komentar (0)
Memuat komentar…







