**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan telah menyusun sejumlah rekomendasi penting terkait kebijakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Terdapat total delapan rekomendasi yang dihasilkan dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.
Kepala Subdirektorat Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kecamatan, Azrul M. S., menyatakan bahwa rekomendasi ini dirumuskan dalam forum yang sesuai dengan amanat Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022. Aturan ini mengatur tentang mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.
Azrul menegaskan bahwa pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan dekonsentrasi kepada gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat sangat penting. Koordinasi dilakukan oleh menteri yang memiliki kewenangan di bidang pemerintahan dalam negeri, untuk memastikan bahwa semua kegiatan berjalan secara efisien dan efektif.
Rekomendasi yang telah disusun terdiri dari berbagai aspek, antara lain:
1. Dekonsentrasi dan tugas pembantuan bukanlah sekadar program atau kegiatan, melainkan bagian penting dari penyelenggaraan urusan pemerintahan pusat di daerah.
2. Penyelenggaraan dekonsentrasi kepada gubernur mencakup pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di tingkat daerah, baik kabupaten maupun kota.
3. Tugas pembantuan yang dimandatkan kepada provinsi dan daerah lain merupakan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan konkuren dari pemerintah pusat yang ada di berbagai wilayah.
4. Tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan atas urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota oleh gubernur mencakup pengawasan terhadap aparatur yang bertugas dalam pemerintahan daerah.
5. Kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap individu, masyarakat, atau pihak swasta tidak termasuk dalam pelaksanaan dekonsentrasi. Untuk hal tersebut, akan dilakukan melalui mekanisme tugas pembantuan.
6. Penyelenggaraan dekonsentrasi bagi gubernur dan tugas pembantuan adalah sebagian dari urusan pemerintahan yang menjadi wewenang kementerian atau lembaga di daerah, yang harus berlandaskan pada standar pelayanan minimal atau norma-norma yang ditentukan.
7. Sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan dijelaskan dalam bentuk program dan kegiatan Kementerian/Lembaga sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah.
8. Alokasi dana untuk program dan kegiatan terkait dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang masuk dalam kewenangan daerah akan diubah menjadi dana alokasi khusus.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat lebih memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih terpadu dan terarah.
ANTARA
Rekomendasi Kebijakan Dekonsentrasi Kementerian Dalam Negeri untuk Pembangunan Daerah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Komentar (0)
Memuat komentar…







