**Borneonews - Mataram**, Pemerintah Kota Mataram, yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengonfirmasi bahwa permohonan mereka untuk kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (*PPPK*) tahun 2024 sebanyak 583 formasi telah mendapatkan persetujuan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menyampaikan kabar gembira tersebut dan menyatakan, "Alhamdulillah, usulan kami untuk formasi PPPK sebanyak 583 disetujui oleh pemerintah." Ini merupakan pencapaian yang patut disyukuri, terutama karena Kota Mataram berhasil mendapat alokasi formasi sesuai dengan yang diajukan. Sementara di beberapa daerah lain, terdapat pengurangan pada kuota yang diajukan.
Formasi PPPK yang disetujui untuk Kota Mataram terdiri dari 96 formasi tenaga pengajar, 87 formasi tenaga kesehatan, dan 400 formasi untuk tenaga teknis. Penetapan angka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan publik yang lebih baik melalui penguatan sumber daya manusia.
Setelah penyerahan alokasi untuk masing-masing daerah, pemerintah pusat akan mengundang seluruh daerah untuk melakukan rapat koordinasi. Rapat ini bertujuan untuk membahas petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang terkait dengan rekrutmen PPPK tahun 2024.
"Kami akan menunggu rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memahami mekanisme lebih lanjut," tambah Taufik.
Terkait dengan estimasi pelaksanaan seleksi PPPK, Taufik menyebutkan bahwa proses seleksi kemungkinan akan berlangsung bersamaan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (*CPNS*). "Pelaksanaan seleksi PPPK bisa diselaraskan dengan seleksi CPNS. Setelah proses seleksi CPNS selesai, kami akan melanjutkan dengan seleksi PPPK," ujarnya.
Meskipun kedua seleksi ini diadakan berdekatan, pihaknya yakin tidak akan menghadapi kesulitan dalam pelaksanaan, berkat kesiapan dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh BKPSDM. "Kami siap melaksanakan tahapan seleksi PPPK dan tinggal menunggu jadwal serta petunjuk teknis pelaksanaannya," kata Taufik.
Ia juga menambahkan bahwa beberapa peraturan baru telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait peserta seleksi PPPK. Salah satu regulasi menyatakan bahwa peserta yang sudah mendaftar untuk seleksi CPNS tidak diizinkan untuk mengikuti seleksi PPPK. "Khusus untuk regulasi tersebut, sudah dikeluarkan. Artinya, peserta yang sudah terdaftar di CPNS tidak boleh mendaftar untuk PPPK," tutupnya.
ANTARA
Kota Mataram Terima Persetujuan 583 Formasi PPPK 2024
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







