**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 belum memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan. Hal ini mengharuskan mereka untuk melakukan perbaikan dalam waktu yang telah ditentukan.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan bahwa secara keseluruhan ketiga pasangan calon tersebut masih harus melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam waktu tiga hari ke depan. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta.
Ketiga pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada DKI Jakarta terdiri dari Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Walaupun demikian, Wahyu enggan memberikan rincian spesifik terkait kelengkapan dokumen dari masing-masing pasangan calon. Ia hanya menyebutkan beberapa hal umum yang perlu diperbaiki, seperti kurangnya surat keterangan tidak sedang pailit dan tanda terima laporan kekayaan.
Lebih lanjut, beberapa persyaratan lain yang belum dilengkapi di antaranya adalah surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak, pasfoto dengan latar belakang yang tidak sesuai, serta bukti penggunaan gelar akademik yang harus disertai dengan ijazah terakhir. Wahyu menambahkan bahwa kemungkinan ada beberapa pasangan calon yang keliru dalam melengkapi dokumen pendidikan, dan pihaknya akan mengonfirmasi agar mereka segera melengkapi ijazah yang diperlukan.
Dalam kesempatan yang sama, anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan keyakinannya bahwa masing-masing pasangan calon dapat menyelesaikan perbaikan yang diperlukan. Ia juga menegaskan bahwa meskipun waktu yang diberikan terbatas hanya tiga hari, pasangan calon masih dapat mengurus dokumen dengan memanfaatkan waktu yang ada.
Misalnya, pada Kamis dan Jumat, mereka bisa mengunjungi instansi terkait yang buka pada jam kerja, sementara pada akhir pekan, beberapa dokumen bisa diproses secara *online*. Dody memberikan contoh proses pengajuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat dilakukan secara daring.
Apabila salah satu dari pasangan calon tidak melakukan perbaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, KPU DKI Jakarta berhak untuk menyatakan bahwa mereka tidak memenuhi syarat administrasi untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada pemilihan serentak tahun 2024.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta melaporkan bahwa ketiga pasangan calon telah lolos pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa di RSUD Tarakan, berlangsung dari tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024. KPU DKI Jakarta kemudian melakukan pemberitahuan terkait kelengkapan persyaratan pada Kamis ini.
Pasangan calon yang belum melengkapi dokumen administratif harus segera menindaklanjuti hal ini agar dapat memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah. Selanjutnya, KPU DKI Jakarta akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada tanggal 22 September 2024, dan akan mengundi nomor urut calon pada hari berikutnya, yaitu 23 September 2024.
ANTARA
KPU DKI Jakarta Minta Tiga Paslon Pilgub Perbaiki Dokumen Administrasi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







