**Borneonews - Jakarta**, Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengeluarkan seruan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap sistem pendidikan kedokteran, khususnya pada pendidikan dokter spesialis. Permintaan ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, melalui sebuah video singkat yang disiarkan di kanal YouTube TVR Parlemen pada hari Kamis.
Seruan ini muncul setelah terjadinya kasus perundungan yang melibatkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro, Semarang. Kurniasih menyatakan bahwa evaluasi dan perbaikan pada pendidikan dokter spesialis perlu dilakukan guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Menurut Kurniasih, penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem pendidikan di bidang ini. Anggota Komisi IX lainnya, Edy Wuryanto, juga memberikan contoh beberapa pasal dalam undang-undang tersebut yang terkait dengan pendidikan kedokteran. Di antara pasal yang disebutkan adalah Pasal 209, yang membahas tentang profesi kedokteran dan tenaga kesehatan, serta Pasal 220, yang mengatur standar kompetensi pendidikan dokter.
Edy menyoroti pentingnya adanya sertifikasi bagi para pendidik di program pendidikan spesialis. Ia menjelaskan bahwa seringkali pendidik di bidang spesialisasi berasal dari kalangan klinisi yang terampil, namun tidak memiliki kemampuan pedagogis yang memadai. Hal ini berpotensi mengakibatkan pendekatan pengajaran yang tidak sesuai dengan standar pendidikan modern.
Jika seorang pendidik sebelumnya belajar dengan metode yang kurang tepat, seperti dibentak-bentak, metode seperti itu cenderung akan diterapkan juga kepada mahasiswa yang dia ajar, ungkap Edy. Oleh karena itu, dia mengusulkan agar pendidik klinis diwajibkan memiliki sertifikasi, sehingga mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang tepat dalam membimbing serta *mentoring* mahasiswanya.
Komisi IX DPR RI juga menekankan kepada Kemenkes untuk segera mengambil langkah-langkah nyata dalam mengatasi permasalahan perundungan di dunia pendidikan kedokteran. Kurniasih menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan harus bertindak cepat untuk memperbaiki sistem pendidikan dokter spesialis secara keseluruhan dan memastikan bahwa semua peserta didik merasa aman dan terlindungi dalam proses belajar mereka.
ANTARA
DPR Desak Kemenkes Perbaiki Sistem Pendidikan Dokter Spesialis
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







