SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah kini mulai melakukan pemeriksaan terhadap pelapor terkait kasus dugaan perundungan yang menimpa AR, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis di Universitas Diponegoro, Semarang, yang baru-baru ini meninggal dunia. Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, menyatakan bahwa pihaknya telah memulai proses pemeriksaan saksi-saksi dan pelapor. Menurutnya, langkah ini diambil setelah mereka menyusun berita acara pemeriksaan. Selain itu, penyidik juga akan melanjutkan investigasi untuk menggali lebih dalam mengenai perkara tersebut. Lebih lanjut, Johanson menjelaskan bahwa hasil penelitian dari Kementerian Kesehatan, yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian, akan menjadi salah satu petunjuk dalam proses penyelidikan dugaan perundungan tersebut. Ia menambahkan bahwa laporan dari keluarga almarhum AR juga telah diterima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut. Di sisi lain, Misyal Achmad, kuasa hukum dari keluarga almarhumah AR, mengonfirmasi bahwa ibu dan kakak dari korban telah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan pada hari Rabu, 4 September. AR, sebagai mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, ditemukan tak bernyawa di tempat kosnya yang berlokasi di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, pada tanggal 12 Agustus. Kematian tragis tersebut diduga kuat berkaitan dengan kasus perundungan yang dialami selama AR menempuh pendidikan. Kejadian ini memunculkan kepedulian dan perhatian publik terkait isu perundungan di lingkungan pendidikan. ANTARA