JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Idham Holik, menginformasikan bahwa saat ini terdapat dua daerah yang masing-masing memiliki dua pasangan calon. Hal ini terjadi setelah masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah untuk pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 berakhir. Sebelumnya, pada periode pendaftaran antara 27 hingga 29 Agustus 2024, hanya terdapat satu pasangan calon di masing-masing daerah tersebut. Kini, Kabupaten Puhowato di Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro di Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan dua pasangan calon yang akan berkompetisi. Idham menambahkan bahwa batas waktu pendaftaran calon kepala daerah yang sebelumnya hanya memiliki satu calon berakhir pada 4 September. Dengan berakhirnya perpanjangan ini, kini terdapat dua daerah yang awalnya hanya memiliki satu calon tunggal yang berhasil mencetak dua pasangan calon. Idham menjelaskan bahwa semula, 43 daerah yang terdiri dari satu provinsi dan 42 kabupaten/kota, memiliki calon tunggal. Namun, setelah proses perpanjangan, kini hanya tersisa 41 daerah yang memiliki satu pasangan calon. "Jadi, saat ini tinggal satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang hanya memiliki satu pasangan calon," jelasnya. Ia juga menekankan bahwa meskipun ada daerah yang hanya memiliki calon tunggal, tahapan pemilihan tetap akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini diperbolehkan dan dianggap sah secara konstitusi, merujuk pada Pasal 54 C ayat 1 huruf a dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa jika setelah penundaan dan masa perpanjangan pendaftaran, terdapat satu pasangan calon yang telah mendaftar dan memenuhi syarat, maka pendaftaran tersebut sah. Dengan penambahan dua daerah yang memiliki dua pasangan calon, jumlah daerah dengan calon tunggal pada Pilkada serentak 2024 mencapai 41 daerah. Berikut adalah daftar daerah yang memiliki satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024: Untuk pemilihan gubernur dari 37 provinsi yang mengadakan pilkada, terdapat satu provinsi dengan calon tunggal yaitu Papua Barat. Sedangkan untuk pemilihan di tingkat kabupaten atau kota, daerah-daerah yang memiliki calon tunggal antara lain di Provinsi Aceh, meliputi Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Taming. Di Provinsi Sumatera Utara terdapat Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara. Provinsi Sumatera Barat memiliki calon tunggal di Kabupaten Dharmasraya. Provinsi Jambi menempatkan calon tunggal di Kabupaten Batanghari, sementara Provinsi Sumatera Selatan mencatat calon tunggal di Kabupaten Ogan Ilir dan Empat Lawang. Selanjutnya, Provinsi Bengkulu terdapat di Kabupaten Bengkulu Utara, dan Provinsi Lampung memiliki tiga kabupaten dengan calon tunggal, yaitu Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat. Kemudian, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, calon tunggal berada di dua kabupaten dan satu kota, yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang. Provinsi Kepulauan Riau mencatat calon tunggal di Kabupaten Bintan. Di Jawa Barat terdapat calon tunggal di Kabupaten Ciamis, sedangkan di Jawa Tengah terdapat di Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes. Provinsi Jawa Timur mencatat calon tunggal di tiga kabupaten dan dua kota, yakni Kabupaten Trenggalek, Ngawi, dan Gresik, serta Kota Pasuruan dan Kota Surabaya. Provinsi Kalimantan Barat memiliki calon tunggal di Kabupaten Bengkayang. Di Kalimantan Selatan, ada calon tunggal di Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan, sedangkan Kalimantan Timur memiliki calon tunggal di Kota Samarinda. Provinsi Kalimantan Utara mencatat calon tunggal di Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan. Untuk wilayah Sulawesi, Sulawesi Utara memiliki calon tunggal di Tagulandang Biaro, Sulawesi Selatan di Kabupaten Maros, dan Sulawesi Tenggara di Kabupaten Muna Barat. Provinsi Sulawesi Barat memiliki calon tunggal di Kabupaten Pasangkayu, sementara Provinsi Papua Barat terdapat di Kabupaten Manokwari dan Kaimana. ANTARA