JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan apresiasi terhadap rencana dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang akan melimpahkan kewenangan terkait Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau yang lebih dikenal dengan sebutan *Rupbasan* kepada pihaknya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan rasa hormat serta penghargaan Kejagung atas keputusan Kemenkumham tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyerahan kewenangan ini menunjukkan adanya langkah kolaboratif dalam penanganan aset-aset negara. "Kami menghargai rencana ini, dan meskipun saat ini kami belum bisa merinci soal teknis atau langkah-langkah selanjutnya, kami akan menyampaikan informasi lebih lanjut jika terdapat perkembangan," ujarnya dalam pernyataan yang diberikan baru-baru ini. Dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, pada hari Rabu (4/9), Menteri Hukum dan HAM Supratman mengungkapkan bahwa Kemenkumham sedang menyiapkan untuk menyerahkan kewenangan *Rupbasan* kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, hal ini dimungkinkan mengingat bahwa Kejaksaan Agung telah memiliki Badan Pemulihan Aset yang siap untuk melanjutkan fungsi tersebut. Supratman juga menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan diskusi terkait pengalihan ini dengan Kejaksaan Agung. Ia memberikan jaminan bahwa proses pengalihan kewenangan tidak akan merugikan para pegawai yang saat ini bertugas di unit *Rupbasan*. Selain itu, tidak akan ada dampak negatif pada aspek jabatan, penempatan, maupun lokasi kerja pegawai yang terlibat. Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, menyampaikan bahwa isu terkait penganggaran yang berhubungan dengan pengalihan *Rupbasan* ini akan dibahas lebih lanjut dalam pemerintahan yang akan datang. Ia mencatat bahwa pembahasan ini tidak hanya menyangkut soal personel, tetapi juga anggaran yang diperlukan, karena sejauh ini Kejaksaan Agung belum memiliki alokasi anggaran untuk belanja pegawai dari *Rupbasan*. Dengan rencana yang diusulkan ini, diharapkan akan ada peningkatan efektivitas dalam pengelolaan aset-aset negara oleh Kejaksaan Agung serta perlindungan hak-hak para pegawai di lingkungan *Rupbasan*. ANTARA