**Borneonews - Jakarta**, Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (*KPK*) pada hari Kamis melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembangunan serta perawatan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (*DJKA*) Kementerian Perhubungan. Salah satu saksi yang diperiksa diketahui juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Juru Bicara *KPK*, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, dengan identitas para saksi atas nama KKM dan DRS. Ia menjelaskan bahwa keduanya akan memberikan keterangan dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan *DJKA*, khususnya terkait dengan tersangka Yofi Oktarisza.
Yofi Oktarisza dikenal sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (*PPK*) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1, yang saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang. Diketahui dari informasi yang diperoleh, saksi KKM adalah Direktur PT Zafran Sudrajat Kukuh Mahi, sementara saksi DRS menjabat sebagai Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto. Dion Renato diketahui juga terlibat sebagai terdakwa dalam kasus suap yang melibatkan pejabat di *DJKA* Kementerian Perhubungan.
Situasi saat ini menunjukkan bahwa *KPK* tengah menginvestigasi dan mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di *DJKA* Kementerian Perhubungan. Kasus ini meluas, mengindikasikan bahwa praktik korupsi diduga terjadi di berbagai lokasi pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa bagian tengah, barat, dan timur, serta juga melibatkan proyek di Sumatera dan Sulawesi.
Kasus di *DJKA* ini berawal dari operasi tangkap tangan (*OTT*) yang dilakukan oleh *KPK* pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Dari hasil operasi tersebut, *KPK* kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang langsung ditahan terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api yang tersebar di kawasan Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Para tersangka dalam kasus ini terdiri dari empat individu yang diduga sebagai pemberi suap, termasuk di antaranya Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto, Direktur PT DF Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono. Selain itu, terdapat juga enam tersangka yang diduga sebagai penerima suap, termasuk Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah Putu Sumarjaya, dan sejumlah pejabat pembuat komitmen lainnya.
Proses penyidikan ini menunjukkan bahwa kasus dugaan korupsi ini terus berkembang dan mencakup proyek-proyek yang ada di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi. Jumlah suap yang diberikan bervariasi, mengacu pada persentase dari nilai proyek yang dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Dengan demikian, perhatian terhadap integritas dan akuntabilitas di sektor perkeretaapian menjadi semakin mendesak.
ANTARA
Pemeriksaan Dua Saksi dalam Kasus Korupsi DJKA Kementerian Perhubungan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Kemenpar-BPOLBF Gandeng Agen Wisata Tiongkok Perluas Pasar Labuan Bajo
Mendagri Prancis: Ribuan Orang Ditahan saat Demonstrasi Lanjutan
Dua Tunggal Putri Indonesia Gagal ke Final Indonesia Masters
Menperin Yakin Produk UMKM Ramah Lingkungan RI Tembus Pasar Global
Yusril: Kebijakan Publik Harus Berorientasi Kepentingan Masyarakat
Komentar (0)
Memuat komentar…







