JAKARTA –
**Borneonews - Kota Bandung**, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini berkolaborasi dengan sejumlah perguruan tinggi untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap *Tanah Ulayat* atau tanah adat di seluruh Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan kepada hak-hak masyarakat adat atas tanah yang mereka miliki. Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, mengungkapkan bahwa lembaganya telah menjalin kerjasama dengan Universitas Andalas di Sumatera Barat dan Universitas Hasanuddin di Sulawesi Selatan. Tujuannya adalah untuk memastikan proses identifikasi dilakukan berdasarkan metode penelitian yang solid, dengan memperhatikan nilai-nilai dan prinsip-prinsip adat yang ada, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal. "Pengamatan menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai masyarakat adat di suatu daerah, termasuk meneliti sejarah serta akar budaya mereka. Kami juga menggandeng pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, untuk memastikan eksistensi dan hak-hak masyarakat adat tersebut dapat diakui dengan baik," ujar AHY dalam kegiatan *International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries* yang diselenggarakan di The Trans Luxury Hotel di Kota Bandung, Jawa Barat. Setelah identifikasi dilakukan, langkah berikutnya adalah proses pengukuran tanah. Pada tahap ini, penting untuk memastikan batas-batas tanah yang diukur agar tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah kepemilikan pihak lain atau kawasan yang tidak sepenuhnya terkelola. "Kami perlu teliti dalam hal ini, agar tidak ada kesalahan dalam penentuan batas yang bisa berakibat pada konflik. Namun, kami tetap berupaya untuk tidak memperlama proses ini. Kami berkomitmen untuk terus memantau progresnya dan berupaya agar kegiatan seperti ini dapat meningkatkan *awareness* di masyarakat," tambah AHY. Di Sumatera Barat, ATR/BPN juga berkolaborasi dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), yang merupakan salah satu otoritas adat tertinggi di wilayah tersebut. LKAAM diharapkan bisa ikut berperan dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya program sertifikasi *Tanah Ulayat*. "Kerjasama ini telah memberikan dorongan kepada para pemimpin adat untuk secara sukarela mengunjungi Kantor Pertanahan setempat guna mendaftarkan tanah ulayat mereka," ungkap AHY. Dalam forum tersebut, ia juga menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi tanah ulayat atau tanah milik masyarakat adat di seluruh Indonesia. "Kami ingin memberikan jaminan dan kepastian hukum, *legality*, serta *legitimacy* kepada masyarakat adat, sehingga mereka dapat merasa nyaman dan aman dalam mengelola tanah mereka serta tetap melestarikan nilai-nilai budaya dan lingkungan," tegasnya. Hingga September 2024, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 24 sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat yang mencakup hampir 850.000 hektare lahan di provinsi seperti Sumatera Barat, Papua, Jawa Barat, Bali, dan Jambi. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dimulai sejak tahun 2017, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan 117 juta bidang tanah dari total target sebanyak 126 juta bidang. Angka tersebut menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan 46 juta bidang tanah yang terdaftar pada tahun 2017. "Tahun ini, kami menetapkan target ambisius untuk mensertifikasi tambahan 10.000 hektare di empat provinsi: Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan," tutup AHY. ANTARA