MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Kepolisian Daerah Papua Barat mengonfirmasi bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Kaimana telah kembali normal setelah keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menolak gugatan dari salah satu bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan. Kombes Pol Ongky Isgunawan, sebagai Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, menyampaikan bahwa setelah keputusan tersebut, massa pendukung dari pasangan calon yang bersangkutan tidak menerima hasil yang ditetapkan Bawaslu, sehingga mereka melakukan aksi protes. Dalam protes tersebut, massa melemparkan batu ke arah kantor Bawaslu dan aparat keamanan. Namun, situasi ini berhasil diatasi berkat tindakan tegas yang diambil oleh kepolisian. "Setelah insiden yang terjadi pada tanggal 3 September 2024 hingga hari ini, kondisi kamtibmas di Kaimana terpantau dalam keadaan kondusif seperti biasa," ungkap Ongky. Selanjutnya, pada malam hari setelah kejadian, pihak kepolisian bersama dengan pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat melakukan pertemuan dengan kedua pasangan bakal calon. Dalam rapat tersebut, semua pihak sepakat untuk berkolaborasi demi menjaga stabilitas keamanan di Kaimana, terutama dalam rangka mendukung kelancaran tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. "Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kaimana sudah bertemu dengan pihak-pihak terkait yang bersengketa dan telah disetujui untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pilkada," tambah Ongky. Saat ini, Ongky menjelaskan bahwa jumlah personel bantuan dari Kepolisian Daerah Papua Barat yang terlibat dalam Operasi Mantap Praja (OMP) Mansinam II untuk mengamankan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kaimana sebanyak 61 personel. Operasi ini dilaksanakan mulai dari tanggal 27 Agustus 2024 hingga Februari 2025 dengan tujuan memperkuat pengamanan yang dilakukan oleh Polres Kaimana. Hal ini diharapkan dapat menjamin agar pesta demokrasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan damai. Di sisi lain, Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie, menjelaskan bahwa sengketa pemilu yang diajukan oleh bakal calon Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpumbo (dikenal dengan sebutan RAMBO) telah ditolak secara keseluruhan. Penolakan ini berkaitan dengan aspek kualifikasi dan kelayakan dukungan yang diperlukan untuk pasangan calon perseorangan, seperti ketidaksesuaian data identitas yang terdeteksi selama proses verifikasi faktual. "Elias Idie menegaskan bahwa Bawaslu Kaimana telah membacakan hasil keputusan pada tanggal 3 September 2024. Semua materi permohonan telah ditolak sepenuhnya," jelasnya. Lebih lanjut, Bawaslu tingkat provinsi juga telah menginformasikan hasil putusan Bawaslu Kaimana terkait sengketa yang diajukan oleh pesta calon perseorangan tersebut kepada Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta. Menurut pengamatan dari Bawaslu provinsi, keputusan untuk menolak semua materi sengketa Pilkada 2024 dari bakal calon perseorangan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami memastikan bahwa sepanjang proses pemantauan dan pendampingan yang kami lakukan, keputusan Bawaslu Kaimana sudah sesuai dengan peraturan yang ada," tutupnya. ANTARA