JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, kini menghadapi tuntutan pidana yang cukup berat. Ia dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun akibat keterlibatannya dalam kasus dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (*money laundering*) yang berkaitan dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menyampaikan bahwa Gazalba telah terbukti secara meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi dan berpartisipasi dalam *money laundering* secara bersama-sama. Tuntutan tersebut disampaikan dalam pembacaan tuntutan resmi pada hari Kamis. JPU menegaskan bahwa Gazalba telah melanggar ketentuan hukum yang terdapat dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Tidak hanya pidana penjara yang dituntutkan, JPU juga meminta agar terdakwa Gazalba dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang tidak sedikit, yaitu sebesar 18.000 dolar Singapura dan Rp1,58 miliar. Pembayaran ini diminta untuk dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan Gazalba tidak dapat melunasi kewajiban pembayaran tersebut, jaksa berwenang untuk menyita harta bendanya dan melakukan lelang guna menutupi pembayaran yang terutang. JPU juga menambahkan bahwa apabila Gazalba saat itu berstatus terpidana dan tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia dapat dijatuhi hukuman penjara tambahan selama 2 tahun. Kasus yang menimpa Gazalba ini berakar dari dugaan korupsi terkait penerimaan gratifikasi yang total nilainya mencapai Rp62,89 miliar. Terdapat beberapa item penerimaan yang diduga merupakan gratifikasi, antara lain berupa uang senilai Rp650 juta serta hasil penerimaan lain yang menyertakan 18.000 dolar Singapura (setara dengan Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (sekitar Rp13,59 miliar), 181.100 dolar Amerika Serikat (kurang lebih Rp2 miliar), serta Rp9,43 miliar selama periode 2020 hingga 2022. Adapun gratifikasi yang diterima Gazalba diduga berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi yang melibatkan pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya, yaitu Jawahirul Fuad. Kasus ini muncul akibat masalah hukum yang dihadapi terkait dengan pengelolaan limbah berbahaya tanpa izin yang terjadi pada tahun 2017. Realisasi penerimaan gratifikasi dipercaya terjadi setelah putusan perkara tersebut diucapkan pada tahun 2022. Dalam hal ini, Gazalba diduga menerima uang sejumlah Rp200 juta, sedangkan pengacara bernama Ahmad Riyadh, yang bertindak sebagai mediator antara Gazalba dan Jawahirul Fuad, mendapatkan Rp450 juta. Total nilai gratifikasi yang diterima oleh keduanya mencapai Rp650 juta. Lebih jauh, uang yang diterima sebagai gratifikasi tersebut, bersama dengan dana lain yang diterima Gazalba, digunakan untuk melakukan tindakan pencucian uang. Tindakan ini dilakukan bersama-sama dengan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh, dan seorang teman dekat bernama Fify Mulyani. *Money laundering* dilakukan dengan memanfaatkan dana gratifikasi dan penerimaan lain untuk membeli barang-barang mewah, seperti mobil, serta melakukan investasi dalam bentuk tanah atau bangunan. Selain itu, mereka juga melakukan pelunasan kredit pemilikan rumah (KPR) dan menukarkan mata uang asing senilai 139.000 dolar Singapura dan 171.000 dolar AS menjadi rupiah, yang secara keseluruhan mencapai Rp3,96 miliar. ANTARA